DKPP Perintahkan KPU Jatim Pecat Ketua KPU Kabupaten Pasuruan  

idealoka.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap kepada Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik pada Rabu, 18 April 2018. Sidang tersebut dihadiri Ketua DKPP Harjono dan Anggota DKPP antara lain Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, serta pengadu dan teradu.

Dalam amar putusannya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan.

Merujuk situs www.dkpp.go.id, pengadu dalam perkara ini Anjar Suprianto dan teradu tunggal Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko. Anjar merupakan warga Kabupaten Pasuruan yang akan mencalonkan dari jalur perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018.

DKPP menilai Winaryo melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan prosedur administrasi dalam tahapan Pilkada 2018. Sejak sanksi dijatuhkan DKPP, Winaryo sulit dihubungi. Telepon genggamnya juga tak aktif saat dihubungi.

Sementara itu, salah satu Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Titin Wahyuningsih membenarkan putusan DKPP tersebut. “Putusan itu sudah diunggah di website DKPP namun kami secara resmi belum menerima salinan putusannya,” kata Titin, Kamis, 19 April 2018.

Menurutnya, putusan tersebut tidak mengganggu aktivitas KPU dan penyelenggaraan tahapan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018. “Tahapan tetap berjalan dan kami bekerja secara kolektif kolegial,” ujarnya. Titin mengatakan Winaryo saat ini sedang mengikuti

Maklumat DKPP No. 28/DKPP-PKE-VII/2018 (Sumber: dkpp.go.id)

kegiatan di KPU RI.

Pada putusan perkara Nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018 tersebut, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Winaryo. Pertama, ia dianggap tidak menjalankan prosedur yang sesuai aturan dalam memberikan status pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kedua, Winaryo dianggap melanggar kode etik karena tidak mengundang seluruh anggota KPU setempat dalam pleno kedua yang membahas keabsahan dukungan salah satu partai politik pada bakal pasangan calon. Ketiga, Winaryo dianggap kurang memahami aturan dalam perpanjangan masa pendaftaran jika terjadi bakal calon tunggal.

Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Irsyad Yusuf dan Mujib Imron. Irsyad adalah calon bupati inkumben sedangkan Mujib seorang kiai berpengaruh di Pasuruan. Pasangan ini diusung 100 persen kursi parpol di DPRD setempat dengan dukungan sembilan partai politik antara lain PKB, PDIP, PKS, PPP, Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, dan Hanura.

Dalam putusannya, DKPP tidak membatalkan keabsahan pencalonan Irsyad-Mujib meski perkara yang menimpa Winaryo tersebut terkait dengan administrasi tahapan pilkada dan kode etik penyelenggara pemilu. (*)

Related posts

Leave a Reply