idealoka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan beberapa instansi pemerintahan di Kabupaten Mojokerto. KPK hari ini menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu, 25 April 2018.
Sebelumnya, petugas KPK menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Bupati Mojokerto serta seluruh satuan kerja di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Selasa siang hingga malam, 24 April 2018. Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga digeledah kemarin.
Di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, petugas memeriksa berkas di beberapa ruangan antara lain ruang Bidang Penanaman Modal, Data dan Evaluasi, Peruntukan Tanah, Perindustrian, Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan, dan Keuangan.
Penggeledahan ini diduga terkait gratifikasi dalam proses perizinan usaha atau pendirian bangunan. Sebab meski berslogan anti suap, ditengarai banyak terjadi suap dalam pengurusan izin usaha maupun bangunan di Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengatakan bahwa penggeledahan oleh KPK di rumah dinasnya terkait dugaan gratifikasi pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi seluler. “Tahun 2015 ada 15 tower BTS yang sudah berdiri dan beroprasi tapi tidak ada izinnya dan kami tertibkan,” katanya, Selasa malam, 24 April 2018.
Kemudian menurutnya muncul pengakuan pemohon atau pemilik menara BTS yang mengaku pernah memberikan uang atau suap. “Katanya ada pemilik tower yang memberikan duit pada seseorang tapi saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu,” katanya.
Mustofa tak hapal berapa nilai uang atau suap yang dikeluarkan pemilik menara BTS tersebut. “Saya tidak hapal,” katanya. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah pernah mengirimkan bukti administrasi terkait pendirian menara BTS tersebut ke KPK. “Sudah pernah kami kirimkan datanya lengkap ke KPK dan yang diambil KPK sekarang ya sama,” katanya. Status kasus tersebut, menurutnya, naik dari penyelidikan ke penyidikan. (*)