Aktivis Minta KPK Ambil Alih Kasus Pencucian Uang Bupati Mojokerto dari Mabes Polri

Petugas KPK saat penggeledahan di Pemkab Mojokerto, 24 April 2018.

idealoka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).

“Ada baiknya kasus tersebut diambil alih KPK jika memang kepolisian memiliki kendala dalam penanganannya,” kata Zainuddin pegiat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Peradilan Bersih Jawa Timur, Kamis, 3 Mei 2018. Koalisi ini gabungan organisasi sipil anti korupsi yang berjejaring dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Status bupati yang akrab dipanggil MKP tersebut tersangka sejak tahun 2014 namun tidak ada tindakan hukum selanjutnya dari Polri. “Kami menyayangkan kenapa kasus yang ditangani Polri stagnan, padahal dia (Mustofa) sudah tersangka sejak tahun 2014,” kata Zainuddin.

Zainuddin mengatakan status tersangka Mustofa dalam dugaan TPPU yang ditangani Polri tersebut muncul dalam laporan tahunan KPK tahun 2015 dan 2016. “Setelah dilakukan korsup (kordinasi dan supervisi) KPK ke Bareskrim, diketahui statusnya ternyata tersangka,” katanya.

Dalam laporan tahunan KPK yang diunggah di website www.kpk.go.id tersebut, tertera jelas status Mustofa sebagai tersangka dugaan TPPU yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Penanganan Dittipideksus berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor: R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.

TPPU yang diduga dilakukan Mustofa itu terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima Mustofa dari pengusaha Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan. Yudi adalah terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Rp52,3 miliar tahun 2013.

Mustofa diduga pernah beberapa kali menerima uang secara tunai maupun melalui rekening baik langsung maupun tidak langsung dari Yudi. Gratifikasi tersebut sebagai imbalan atas proyek yang didapat Yudi di Kabupaten Mojokerto tahun 2011.

Proyek tersebut antara lain pengadaan buku dan alat penunjang pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) Rp22 miliar dan 100 paket proyek infrastruktur Rp10 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Mojokerto.

Fee proyek itu diambilkan Yudi dari hasil kredit fiktif di Bank Jatim,” kata salah satu orang kepercayaan Yudi yang tak mau disebut identitasnya.

Dalam kasus Yudi yang juga menyeret mantan isterinya, Carolina Gunadi, Mustofa pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, 21 November 2013. Namun dalam fakta persidangan Mustofa membantah pernah menerima uang dari Yudi maupun Carolina dan Mustofa lolos dari jerat hukum.

April 2018, Mustofa terjerat kasus lain yang disidik KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka dua kasus gratifikasi yakni gratifikasi perizinan pendirian menara telekomunikasi dan proyek pembangunan jalan tahun 2015 di Kabupaten Mojokerto. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin dan dua operator swasta pelaksana pembangunan menara telekomunikasi juga jadi tersangka. (*)

 

Related posts

Leave a Reply