idealoka.com – Kasus gratifikasi dengan tersangka utama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan peristiwa atau perkara lain yang terindikasi kuat memenuhi unsur pidana korupsi berupa gratifikasi.
Setelah menjerat Mustofa dengan dua kasus gratifikasi dalam perizinan pendirian menara telekomunikasi dan proyek jalan tahun 2015, penyidik KPK juga sedang menggali keterangan saksi dan data terkait dugaan gratifikasi yang diterima Mustofa melalui anak buahnya dalam perkara lain sejak ia menjabat bupati tahun 2010.
Dua bulan setelah dilantik jadi bupati pada Agustus 2010, Mustofa diduga kuat telah menerima uang gratifikasi dari pengusaha kelas nasional sebagai uang pelicin proyek-proyek yang jadi target pengusaha di Kabupaten Mojokerto.
Selain di Kepolisian Resor Mojokerto (Kabupaten Mojokerto), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Kepolisian Resor Mojokerto Kota (Kota Mojokerto) sejak 4 Mei hingga Selasa malam, 8 Mei 2018.
Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Suyanto. Suyanto adalah salah satu pengusaha lokal di Mojokerto dan pernah jadi kurir pengantar uang untuk Mustofa yang diterima pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) anak buah Mustofa. Uang tersebut dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan yang juga terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp52,3 miliar tahun 2013 dan terpidana kasus suap impor daging yang melibatkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq.
“Saya pernah mengantar uang untuk MKP (Mustofa Kamal Pasa) dua kali, masing-masing Rp500 juta. Jadi total Rp1 miliar,” ujar Suyanto setelah diperiksa KPK di Kepolisian Resor Mojokerto Kota.
Menurutnya, uang tersebut titipan dari Yudi. Suyanto membantah uang tersebut suap dari Yudi sebagai pelicin proyek-proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Mojokerto yang jadi target Yudi. “Kapasitasnya waktu itu MKP pinjam (uang ke Yudi),” katanya.
Suyanto mengatakan setelah Mustofa dilantik jadi Bupati Mojokerto di periode pertama, sebagaimana lazimnya, para pengusaha mulai melakukan pendekaan, termasuk Yudi yang punya beberapa proyek fisik dan non fisik di Jawa dan luar Jawa. Uang yang diberikan untuk Mustofa itu diklaim sebagai pinjaman dari Yudi dan diberikan pada Oktober 2010.
Uang tersebut diberikan dua kali melalui bekas Kepala Dinas Pekerjaam Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Mojokerto tahun 2010 Sukarman dan salah satu PNS bernama Ali Kuncoro. Ali pernah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan gratifikasi perizinan menara telekomunikasi. “Uang tersebut sudah disiapkan Yudi dari Surabaya dan dikirim ke Mojokerto, terbungkus amplop-amplop coklat dalam tas kresek (tas plastik). Saya tinggal mengantarnya saja,” ujarnya. Lokasi serah terima uang tersebut di kantor Dinas PU Bina Marga yang kini jadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto di Jalan Raden Wijaya Nomor 60 Mojokerto.
Suyanto mengatakan, selain dirinya, masih ada beberapa orang yang pernah mengantar dan mentransfer uang dari Yudi untuk Mustofa baik secara tunai maupun melalui rekening bank. “Termasuk dua orang dari Bank Mega Cabang Jombang (Jawa Timur),” katanya.
Bekas pejabat dan pegawai Bank Mega tersebut masih keluarga bekas istri Yudi, Carolina Gunadi. Dua pegawai Bank Mega dan Mustofa sudah pernah dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk terdakwa Carolina dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim tahun 2013 namun Mustofa membantah pernah menerima gratifikasi dan lolos dari jerat hukum. (*)