idealoka.com – Memasuki musim kemarau, beban pencemaran sungai akibat limbah rumah tangga dan industri meningkat. Sebab debit air menurun sedangkan volume pencemaran limbah rumah tangga dan industri tetap. Salah satunya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur.
“Dampaknya adalah mengganggu habitat hidup ikan-ikan di sungai, makanya tak heran jika setiap musim kemarau banyak ikan yang mati di DAS Brantas,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi, Kamis, 7 Juni 2018.
Dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Sungai_Brantas , DAS Brantas merupakan sungai terpanjang kedua di pulau Jawa setelah Bengawan Solo dengan luas 11.800 kilometer persegi atau seperempat luas Jawa Timur. DAS Brantas mengalir di Sungai Brantas itu sendiri dan terpecah ke dua anak sungai yakni Sungai (Kali) Porong dan Kali Mas. Sungai Brantas bermata air di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang berasal dari simpanan air Gunung Arjuno. Dari Batu mengalir ke Malang, Blitar, Tulungagung, Kediri, Jombang, dan Mojokerto. Di Kabupaten Mojokerto sungai ini bercabang dua menjadi Kali Mas yang mengarah ke Surabaya dan Kali Porong yang mengarah ke Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Sejak tahun 2006, Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan DAS Brantas sebagai Wilayah Sungai Strategis Nasional dan pengaturan beban pencemarannya jadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Namun sampai sekarang belum ada aturan daya tampung beban pencemaran yang seharusnya ditetapkan oleh KLHK,” kata Prigi.
Data Ecoton menyebutkan setidaknya ada 11 pabrik gula milik pemerintah dan puluhan industri swasta yang membuang limbahnya di DAS Brantas. “Selain industri gula, industri lain yang membuang limbah dalam volume besar misalnya industri penyedap makanan, pengolahan kertas, dan minuman (instant),” katanya.
Pejabat kementerian terkait belum bisa dikonfirmasi mengenai pernyataan aktivis Ecoton yang menyebut pemerintah melalui KLHK belum menetapkan aturan daya tampung beban pencemaran DAS Brantas. Karena belum ada penetapan daya tampung pencemaran, habitat makhluk hidup di sungai terutama ikan dan kesehatan manusia yang memanfaatkan sumber daya sungai bisa terancam. (*)