idealoka.com – Di media sosial YouTube dan WhatsApp beredar sejumlah video yang memperlihatkan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam Pemilu 2019 tercoblos pasangan 01 sebelum surat suara itu dicoblos pemilih. Tercoblosnya surat suara itu diketahui saat surat suara akan dicoblos calon pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu, 17 April 2019.
Setidaknya ada lima video di tempat berbeda yang memperlihatkan surat suara Pilpres yang sudah tercoblos sebelum dicoblos pemilih. Salah satunya di TPS 65 Kelurahan/Kecamatan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan video yang beredar, di TPS ini hanya ada satu surat suara yang tercoblos pada gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Sedangkan di video yang lain ada 1-2 surat suara yang juga tercoblos di dalam kotak gambar pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Bahkan ada satu video yang memperlihatkan seseorang duduk di bangku bambu dan mencoblos pasangan 01 di beberapa lembar surat suara Pilpres dengan menggunakan paku dan bantalan diduga bagian dari logistik pemilu. Namun belum diketahui kejadian itu terjadi dimana dan kapan waktunya.
Yang baru terkonfirmasi adalah temuan satu surat suara yang tercoblos sebelum dicoblos pemilih di TPS 65 Kelurahan/Kecamatan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, Banten. Dikutip dari tribunnews.com, anggota KPPS setempat, Habib, mengatakan kejadian terungkap sekira pukul 10.45 WIB saat pemilih hendak membuka surat suara tersebut.
“Iya ada cuma satu surat saja yang bolong, itu kami anggapnya surat suara rusak. Karena saat kami cek juga kecolongan sudah dicoblos bolong. Ini kelihatan,” jelas Habib.
Habib meyakinkan tidak ada surat suara lain yang ditemukan sudah tercoblos baik di gambar pasangan 01 dan 02. “Makanya ini kami sortir ulang surat suara pas tahu ada yang sudah tercoblos,” katanya.
Menanggapi kejadian ini, salah satu pimpinan kelompok pendukung inkumben Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (ProJo), mengatakan malah mendapat laporan sebaliknya. “Banyak kami mendapat laporan sebaliknya,” kata Ketua Umum DPP ProJo Budi Arie Setiadi, Rabu, 17 April 2019.
Namun saat ditanya bukti atas klaimnya itu, Arie tak menunjukkan bukti misalnya video gambar suasana TPS dan surat suara pasangan 02 yang tercoblos duluan sebelum dicoblos calon pemilih.
Ada beberapa kemungkinan kesengajaan tercoblosnya surat suara dalam pemilu sebelum surat suara itu dicoblos pemilih di TPS.
Pertama, surat suara bisa jadi sengaja dicoblos saat proses sortir di tingkat kabupaten/kota. Proses ini jadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota dan melibatkan sejumlah orang sebegai pekerja lepas yang dibayar dengan anggaran KPU. Sebab pengamanan dalam proses ini bisa jadi longgar meski melibatkan aparat kepolisian maupun petugas atau staf KPU yang mengawasi proses sortir. Pada tahap sortir ini peluang orang mencoblos di luar aturan KPU sangat terbuka karena surat suara bersama logistik lainnya belum tersegel.
Kedua, bisa jadi surat suara dicoblos saat tahap distribusi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan meski kotak suara berisi logistik pemilu termasuk surat suara sudah disegel sebelum didistribusikan ke TPS-TPS.
Pencoblosan yang tidak sah itu bisa dilakukan siapa saja yang mengetahui dan mendapat kesempatan melakukannya. Bisa jadi dilakukan orang tertentu yang disusupkan pihak tertentu untuk merugikan calon tertentu.
Temuan surat suara yang tercoblos sebelum dicoblos pemilih di TPS bisa menimbulkan citra buruk bagi pihak tertentu meski jumlahnya sangat kecil, tidak signifikan, atau tidak mempengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan. Namun setidaknya akan menimbulkan citra buruk bagi calon tertentu dan bisa berdampak panjang di masyakarat.
KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat kepolisian, dan kejaksaan yang terlibat dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mestinya menyelidiki temuan surat suara yang tercoblos sebelum dicoblos pemilih tersebut. Penyelenggara pemilu bersama aparat terkait bisa melakukan investigasi untuk mengetahui kapan dan dimana pencoblosan tersebut dilakukan dan siapa yang terlibat.
Pihak tim pemenangan calon tertentu juga bisa meminta penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu menyelidikinya karena ini bisa terkait dengan kredibilitas kelompok politik tertentu dan kualitas demokrasi bangsa Indonesia. (*)