FOTO: Aksi Unik Jurnalis Memperingati May Day (Hari Buruh)

Dua jurnalis anggota AJI Kediri melakukan aksi tutup mulut membentangkan poster di depan Mapolresta Kediri saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Rabu, 1 Mei 2019. (Dok. AJI Kediri)
Dok. AJI Kediri

idealoka.com – Berbagai cara dan ekspresi diungkapkan kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Rabu, 1 Mei 2019.

Di Kota Kediri, Jawa Timur, dua jurnalis anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri melakukan aksi tutup mulut sambil membentangkan poster berisi sindiran dan kritikan pada pengusaha media yang tidak memenuhi hak jurnalis sebagai buruh.

Read More
Dok. AJI Kediri

Sebab masih banyak jurnalis terutama yang berstatus kontributor, koresponden, maupun freelance yang tidak dipenuhi haknya sebagai buruh sebagaimana diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan. Mereka sudah lebih dari tiga kali masa perpanjangan kontrak kerja tanpa mekanisme pengangkatan jadi karyawan yang jelas.

Dok. AJI Kediri

Bahkan banyak jurnalis kontributor yang bekerja tanpa perjanjian tertulis dengan perusahaan media yang mempekerjakan mereka. Mereka tidak menerima gaji bulanan maupun tunjangan biaya operasional liputan namun hanya honor atas berita yang dimuat.

Tidak semua jurnalis kontributor mendapat jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang seharusnya dipenuhi perusahaan media yang preminya dibayarkan dari dana perusahaan dan potongan penghasilan pekerja.

Aksi jurnalis Surabaya pada peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Rabu, 1 Mei 2019. (Dok. AJI Surabaya)

Dua jurnalis di Kediri tersebut berkeliling ke sejumlah tempat mulai dari pusat perbelanjaan, monumen, sampai markas kepolisian untuk menyuarakan nasib mereka.

Selain di Kediri, aksi para jurnalis juga dilakukan di Kota Malang dan Surabaya. Mereka juga menuntut pemenuhan hak dasar jurnalis sebagai buruh dan mengecam segala bentuk kekerasan baik fisik dan psikis pada jurnalis.

Aksi jurnalis Malang pada peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Rabu, 1 Mei 2019. (Dok. AJI Malang)

Mereka juga mengecam upaya kriminalisasi yang dilakukan pada jurnalis dan karya jurnalistiknya dengan jeratan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Related posts

Leave a Reply