idealoka.com (Kediri) – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman uang secara online atau berbasis internet.
“Perbankan secara online yang sudah terdaftar OJK hanya meminta tiga syarat yakni kamera, suara, dan aplikasi. Tidak lebih dari itu karena bilamana sistem pinjaman online belum terdaftar di OJK tolong segera melapor ke OJK demi kenyamanan saat bertransaksi secara online dan data pribadi kita selalu aman,” katanya saat kegiatan Media Update yang diselenggarakan OJK Kediri, Selasa, 17 Desember 2019.
Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, Badan Pinjaman Online (BPO) berbasis kredit terus bertambah. Bahkan menjadi solusi cepat meminjam uang tanpa jaminan.
OJK Kediri berharap perlunya sinergi antara industri jasa keuangan dengan pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Kebijakan strategis pemerintah daerah memerlukan dukungan industri jasa keuangan terutama dalam hal penguatan akses permodalan sektor UMKM.
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto menjelaskan selama periode 2019, OJK Kediri bersama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Kediri telah menerapkan tiga program unggulan.
“Antara lain penyusunan Kajian Potensi Unggulan dan Akses Keuangan Daerah (KAPKD), business matching yang mempertemukan UMKM/masyarakat yang belum mengakses lembaga jasa keuangan formal dengan LJK yang diawasi OJK, dan peningkatan peran LJK dalam melakukan pembiayaan ke pasar sehingga mengurangi ketergantungan terhadap rentenir,” katanya. (*)
- Penulis: Mahendra
- Editor: Ishomuddin