idealoka.com (Kediri) – Polres Kediri berhasil mengamankan tujuh orang pengedar narkoba yang diduga dikendalikan napi di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tujuh orang yang ditangkap di tempat berbeda. Ketujuhnya merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah Kediri.
“Jadi tujuh orang tersebut dimulai dari Aris Mau Hari mendapatkan paket sabu dari Dio Yoga Mohammad Dirgantara. Lalu jaringan kecil lagi ada Wahyu Sulistyo yang mendapatkan paket sabu dari Rudy Hartanto dan Rudi mendapatkan dari salah satu tersangka yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat melakukan pers rilis, Senin, 3 Februari 2020.
Selain keempat yang disebutkan Lukman, ada tiga orang lain dengan kasus narkotika jenis pil dobel L, yakni Mei Haryanto, Arif Wahyono, dan Satriyo Adi.
“Untuk yang jenis dobel L barang buktinya (BB) ada sebanyak 1.200 butir sudah dalam bentuk paket jual. Sementara untuk sabu ada sebanyak 81,7 gram siap jual,” katanya.
Sementara itu terkait jaringan lapas hingga saat ini polres masih menelusuri jejak pelaku yang masih dalam buruan polisi.
“Pengembangan di lapas masih kami jalani. Kami masih akan kumpulkan alat buktinya sehingga nanti bisa kami proses meskipun di dalam lapas nanti,” katanya.
Lebih lanjut terkait Lapas mana, Lukman belum bisa memastikan, namun yang jelas menurutnya ada keterkaitan dengan jaringan Lapas.
“Masih kita dalami di Lapas mana mereka melakukan dan membangun jaringan,” ujarnya. (*)
- Penulis: Mahendra
- Editor: Ishomuddin