Polres Kediri Tangkap Pembina Pramuka yang Mencabuli Siswi Pramuka

Tersangka SH pembina Pramuka yang mencabuli siswi SMP anggota Pramuka saat rilis di Polres Kediri, Senin, 10 Februari 2020.

idealoka.com (Kediri) – Polres Kediri merilis kasus pencabulan yang menimpa beberapa siswi SMP anggota Pramuka, Senin, 10 Februari 2020. Pelaku pencabulan adalah kakak pembina pramuka para korban.

Kasus ini terungkap berkat kerjasama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.

Read More

Tersangka SH, 23 tahun, akhirnya ditangkap di rumahnya, Kamis, 30 Januari 2020. SH ditangkap setelah poliisi menerima laporan dari dua siswi korban pencabulan yang dilakukan tersangka saat jam ekstrakulikuler pramuka.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan tersangka SH pembina Pramuka yang mencabuli siswi SMP anggota Pramuka saat rilis di Polres Kediri, Senin, 10 Februari 2020.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan dari keterangan korban didapatkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memanggil satu per satu siswi untuk masuk ke dalam sanggar Pramuka.

“Setelah siswi masuk ke dalam sanggar, dengan tega pelaku mencabuli korban dan kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali pada saat kegiatan ekstrakulikuler Pramuka di sekolah tersebut,” katanya.

Menurut Lukman, selain dua korban yang melaporkan kejadian tersebut, berdasarkan keterangan korban diduga masih ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku namun belum berani melapor ke polisi.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, beberapa korban lain tidak mau melapor kepada pihak kepolisian dan hingga kini masih kami dalami. Bila mana masih terdapat korban yang bertambah, pelaku akan ditambahi hukuman yang setimpal,” katanya.

Tersangka SH dijerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Karena sebagai pendidik, maka hukuman pidana pada tersangka SH akan ditambah sepertiga dari hukuman pidana semula sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. (*)

  • Penulis: Mahendra
  • Editor: Ishomuddin

Related posts

Leave a Reply