idealoka.com (Jember) – Kawasan pertokoan dan ruko Jompo di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Jember, yang ambruk diduga tak memperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB) termasuk di dalamnya garis sempadan sungai.
Jika dilihat di lapangan maupun dari foto citra satelit, tidak ada batas antara bangunan ruko dengan sungai atau Kali Jompo yang melintas di pusat kota Jember. Konstruksi dan bangunan ruko persis berada di bibir sungai, bahkan bangunan lantai atasnya menggantung di atas badan sungai. Karena tak ada jarak, maka pondasi bangunan akan mudah roboh ketika arus sungai semakin lama menggerus tanah dan pondasi bangunan.
Tak hanya bangunan ruko yang amblas, jalan raya setempat yang merupakan jalan nasional juga amblas akibat tekanan beberapa bangunan ruko yang runtuh. Retaknya jalan nasional setempat sudah terlihat sejak Maret 2019.
Pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Jember telah beberapa kali berkoordinasi membahas penanganan jalan nasional, jembatan, dan ruko setempat yang tak layak pakai lagi. Bahkan ruko setempat sudah dikosongkan sejak sekitar setahun lalu.
Terakhir kali, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama instansi tingkat provinsi, dan Pemkab Jember berkoordinasi pada Oktober 2019.
Bahkan BBPJN VIII sudah mengeluarkan rekomendasi yang meminta Pemkab Jember segera membongkar ruko yang merupakan aset Pemkab untuk memudahkan pembangunan kembali jalan yang sudah retak. Namun hingga tahun 2020 ruko setempat tak segera dibongkar hingga ambruk.
Informasi yang dihimpun, pertokoan Jompo dibangun sejak tahun 1976. Belum diketahui apakah sudah pernah dilakukan rehab sejak pertama kali dibangun.
Jika mengacu Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 poin a bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter. Semakin dalam sungai, semakin lebar jarak garis sempadan sungai.
Seharusnya, sejak peraturan ini terbit, Pemkab Jember harus membongkar ruko yang lokasi pembangunannya tak sesuai aturan tersebut. Apalagi bangunan ruko merupakan aset pemkab yang seharusnya punya kewenangan penuh untuk membongkar asal ada kesepakatan atau kompensasi pada pihak lain yang terlanjur menyewa dan belum habis masa sewanya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Jember Faida dan Kepala BBPJN VIII Achmad Subki mengunjungi lokasi jalan dan ruko yang amblas dan runtuh, Selasa dini hari, 3 Maret 2020.
“Kita sudah melakukan beberapa kali pembahasan karena ruko berisiko tinggi. Memang hari ini (pasca ambrolnya ruko) kita sudah harus melakukan percepatan pembongkaran (bangunan) yang tersisa,” tutur Khofifah.
Khofifah enggan menanggapi respons Pemkab Jember yang tak segera membongkar ruko setempat. “Ya, begitulah. Sudah ada beberapa rapat, sejak Oktober 2019 lalu. Ya memang harus dibongkar karena tampak sekali ada pengeroposan di bawah,” kata Khofifah. (*)
Sumber: https://jatimnet.com/ruko-aset-pemkab-jember-yang-ambruk-melanggar-garis-sempadan-sungai