idealoka.com (Gresik) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik tengah mensosialisasikan diperbolehkannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya kuota data atau internet pembelajaran online selama pandemi Covid-19.
Ketentuan diatas didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020. Saat ini Dispendik Gresik tengah melakukan sosialisasi aturan itu ke tingkat kepala sekolah.
Namun demikian, tidak semua bisa mendapatkan bantuan tersebut. Khusus untuk siswa hanya yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
BACA : Guru Honorer Keluhkan Biaya Internet Pembelajaran Online Selama Pandemi Covid
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Gresik Nur Maslicha mengatakan dana BOS yang digunakan merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020.
“Kalau juknisnya sama dengan apa yang ada di juknis Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Hanya saja memang boleh diperuntukkan beli kuota (data internet) untuk proses belajar mengajar secara daring saat pandemi Covid-19,” kata Maslicha dikutip dari jatimnet.com, Kamis, 23 April 2020.
Jumlah dana BOS tersebut menurut Maslicha sebesar Rp70 miliar untuk pendidikan dasar baik SD dan SMP di Kabupaten Gresik. Saat ini Dispendik Gresik tengah melakukan proses pendataan agar bantuan sesuai sasaran.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik Mahin mengaku saat ini belum ada data siswa yang berhak mendapat BOS untuk kuota internet tersebut. Namun demikian para Kepala Bagian di lingkup Dispendik Gresik sudah diperintahkan untuk menyampaikan ke kepala sekolah.
BACA : Siapa yang Berhak Menerima BLT Dampak Covid dari Realokasi Dana Desa?
Mahin menambahkan untuk siswa yang tidak memiliki smartphone, maka para guru bertanggungjawab mendatangi rumah siswa untuk membantu proses belajar mengajar. “Tidak semua siswa punya handphone. Jadi tanggungjawab gurunya datang ke rumahnya,” ujar Mahin.
Masa belajar di rumah bagi siswa di Gresik terus berlanjut selama pandemi Covid-19. Untuk membantu siswa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan penggunaan BOS untuk subsidi kuota internet bagi siswa dan guru yang berhak.
Tak hanya guru dan siswa SD dan SMP, guru dan siswa tingkat SMA dan SMK juga berhak mendapat bantuan BOS untuk pembelian kuota data internet selama pembelajaran online.
BACA : Efek Positif Corona, Anak Belajar di Rumah dan Hidup Lebih Bersih
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Gresik Puji Astuti mengatakan mekanisme bantuan untuk membeli kuota internet itu yakni wali murid langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah di SMA atau SMK.
“Bisa langsung ke wali kelasnya masing-masing. Teknisnya kami serahkan pada kepala sekolah. Tidak semua wali murid bisa menyediakan fasilitas wifi di rumah. Selama ini banyak yang mengeluarkan uang sendiri untuk membeli kuota internet,” katanya.
Meski Permendikbud telah dilakukan revisi sejak 16 April lalu, sampai saat ini belum ada laporan guru maupun siswa yang mengajukan bantuan tersebut. “Masih belum ada yang mengajukan. Guru dan siswa berhak mendapatkan bantuan ini,” ujarnya. (*)