idealoka.com (Jember) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada anak dan ibu yang tega membunuh ayah atau suaminya sendiri dalam sidang terpisah secara online yang digelar Kamis petang, 2 Juli 2020.
Sang anak, Bahar Mario, 27 tahun, diganjar penjara 20 tahun dan ibunya, Busani, 45 tahun, dihukum 10 tahun penjara. Vonis kepada kedua terdakwa sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan pada Surono di rumah mereka di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, Maret 2019, dan baru terungkap November 2019.
Bahar sebagai eksekutor pembunuhan dinilai majelis hakim tidak memiliki hal-hal yang bisa meringankan hukuman. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa Bahar karena perbuatannya dianggap kejam karena membunuh ayahnya sendiri dengan cara memukulkan martil ke kepala ayahnya yang sedang tertidur. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
BACA : Sepuluh Tahun Pembunuhan Prabangsa, Keluarga Korban dan Jurnalis Bali Doa Bersama
Sedangkan untuk terdakwa Busani, majelis hakim menilai masih terdapat hal-hal yang meringankan. Misalnya, terdakwa sopan selama jalannya sidang. Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa ikut membantu pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Setelah membunuh Surono, Bahar dan Busani mengubur jasad Surono di salah satu sudut bangunan rumah yang ditinggalinya dan di atasnya dibangun musala kecil untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Meski vonis hakim sama persis dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan tim pengacara kedua terdakwa. “Kita akan segera berunding dengan klien kami, apakah mau banding atau menerima,” tutur pengacara Busani, Siti Anisa, dikutip dari jatimnet.com.
BACA : Ibu Tiga Bocah Tewas di Jombang Jadi Tersangka Pembunuhan
Sedangkan pengacara Bahar, Karuniawan Hamzah, menyatakan ingin banding. “Tetapi kami tadi sampaikan di sidang masih pikir-pikir dulu karena perlu diskusi dengan Bahar. Menurut kami, Bahar secara normatif tidak terbukti menjalankan pembunuhan berencana,” kata Karuniawan. Selanjutnya, kedua pihak memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan hakim.
Menurut polisi, pembunuhan pada Surono dilatarbelakangi motif harta dan asmara. Bahar disangka membunuh karena ingin warisan Surono. Sedangkan Busani disangka membunuh selain karena harta, juga ingin menikah lagi dengan Jumarin, tetangga yang masih satu desa. (*)