Kekosongan Pemerintahan di Balik Wacana Pemilu Diundur 2027

idealoka.com – Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 membawa dampak bagi beberapa sektor penting pada tataran global termasuk di Indonesia. Beberapa sektor penting selain sektor kesehatan tentunya, misalnya sektor perekonomian dan pariwisata sangat merasakan imbas dari mewabahnya virus ini.

Lambatnya pertumbuhan ekonomi nasional dan lesunya gairah sektor wisata menjadi contoh konkret akibat mewabahnya virus ini. Selain itu, sektor perpolitikan nasional juga terancam akan merasakan hal yang sama sebagaimana yang terjadi pada sektor ekonomi dan pariwisata.

Read More

Hal ini berdasarkan munculnya wacana akan diundurnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang diwacanakan akan diundur tahun 2027. Wacana ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra. Penulis menilai wacana ini apabila menjadi kenyataan akan memberikan implikasi yang serius bagi eksistensi pemerintahan di Republik Indonesia.

BACA : Pemilu 2019, 75 Persen Memilih “Caleg dalam Karung”?

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin telah ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Artinya masa jabatan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin berakhir pada tahun 2024. Sehingga pada tahun 2024 harus diadakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan selanjutnya, 2024-2029.

Mengacu pada wacana pengunduran pemilu 2024 menjadi tahun 2027 menimbulkan pertanyaan yang mendasar, siapakah yang akan mengisi jabatan Presiden dan Wakil Presiden setelah Joko Widodo dan Ma’ruf Amin selesai masa jabatannya tahun 2024 karena pemilu akan dilaksanakan tahun 2027. Jika wacana itu menjadi kenyataan, maka terjadi kekosongan pemerintahan. Sedangkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam Pasal 8 yang isinya:

Ayat 1 : Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

ayat 2 : Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

ayat 3 : Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden  dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden  yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

BACA : Pengawas Pemilu Harus Tahan Godaan

Pasal 8 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 telah jelas mengatur mekanisme pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Namun patut untuk dicermati pasal di atas ditujukan bagi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden ketika masa jabatan masih berlangsung atau belum habis.

Sedangkan pada tahun 2024 nanti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden telah habis. Jika pemilu 2024 dipaksakan untuk diundur ke tahun 2027, maka akan terjadi masalah besar mengenai kekosongan pemerintahan. Karena akan timbul masalah mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Presiden dan Wakil Presiden sementara atau mungkin dapat pula disebut sebagai Pelaksana Tugas Presiden dan Wakil Presiden. Namun apa dasar hukum untuk menerapkan kebijakan itu karena tidak diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945.

Seandainya dipaksakan MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden sementara atau Pelaksana Tugas Presiden dan Wakil Presiden, maka pertanyaannya adalah MPR yang mana yang akan melaksanakan itu. Mengingat MPR saat ini masa kerjanya juga sampai tahun 2024.

BACA : PENGAWAS YANG DIAWASI: Peran Media Massa dalam Pemilu

Artinya tahun 2024 harus diadakan pemilu calon legislatif lagi untuk mengisi posisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang selanjutnya seluruh anggota dari kedua lembaga tersebut secara otomatis menjadi anggota MPR.

Apabila dipaksakan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama melasanakan tugas Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaannya masih sama yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan yang mana yang akan melaksanakan itu.

Karena apabila Presiden dan Wakil Presiden habis masa jabatannya, maka secara otomatis para menteri juga ikut habis masa jabatannya. Hal ini mengacu pada fakta bahwa menteri adalah pembantu presiden sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Penulis:

Azizul Hakiki

(Advokat dan Pengamat Hukum Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)

Related posts

Leave a Reply