- LPSK akan Temui Kapolda Jatim terkait Proses Hukum
idealoka.com (Surabaya) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Surabaya untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis Tempo, Nurhadi, korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.
LPSK datang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa malam, 30 Maret 2021. Mereka bertemu dengan Nurhadi yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya.
“Hari ini (Selasa malam) kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Edwin.
BACA : Mahfud MD: Jangan Ganggu Kerja Jurnalis, Jurnalis Teman Pengungkapan Kasus
Dia menyatakan dalam pertemuan ini Nurhadi setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” katanya.
Setelah Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, selanjutnya LPSK akan melakukan penelaahan dan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. LPSK juga berencana bertemu Kapolda Jawa Timur, Rabu, 31 Maret 2021, untuk mengonfirmasi proses hukum atas penganiayaan yang dialami Nurhadi.
LPSK menegaskan perlindungan tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi, tetapi juga kepada saksi mata yang mengetahui peristiwa penganiayaan.
BACA : Oknum Polisi Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Jurnalis Tempo
“Bila memang ada saksi lain yang membutuhkan perlindungan, silakan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” tutur Edwin.
Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan mempelajari situasi yang berkembang. Bila diperlukan, maka korban dapat ditempatkan di safe house atau rumah aman.
“Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya. Tapi untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidang pimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” katanya.
Kepala Divisi Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap LPSK akan memberikan perlindungan kepada Nurhadi.
“Tentu kami mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka turun tangan untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban,” kata Fatkhul.
BACA : Jaksa Ajukan Memori Kasasi Perkara Penganiayaan Mantan Jurnalis Radar Madura
Nurhadi mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan saat berusaha menemui mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dalam resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu malam, 27 Maret 2021.
Angin adalah tersangka kasus suap pajak yang ditangani KPK. Besan Angin adalah Kombes Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim dan sejak Maret 2020 menjadi Kepala Biro Perencanaan Polda DI Yogyakarta.
Nurhadi dianggap masuk lokasi acara resepsi tanpa izin setelah diketahui mengambil foto Angin yang berada di pelaminan. Ia pun diinterogasi sambil dianiaya seperti ditampar, dijotos, dipiting, dan dipukul sejumlah orang. Handphonenya juga dirampas dan seluruh data di handphone juga dihapus.
Para pelaku diduga berjumlah 10-15 orang. Mereka diduga ajudan dan anak buah Angin dan Yani dimana di antara mereka anggota Polri. Korban akhirnya melaporkan penganiayaan ke Polda Jawa Timur dengan didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Surabaya, LBH Lentera, dan LBH Pers. (*)