idealoka.com (Madiun) – Petugas Unit Reskrim Polsek Mejayan menahan seorang mahasiswa, Aan Kurniawan, 21 tahun, warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, karena mencuri uang dari kartu ATM milik kekasihnya.
Duit korban diambil sebanyak Rp9 juta selama kurun waktu tiga bulan, yakni Desember 2020 hingga Maret 2021.
“Pelaku mengetahui nomor PIN dari kartu ATM korban,” kata Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswandi, Kamis, 1 April 2021.
Selain mengetahui nomor PIN, Aan dengan mudah mengambil kartu ATM yang selalu disimpan di bawah jok motor korban. Kendaraan itu juga sering dipinjam oleh pelaku. Salah satunya untuk pergi ke sejumlah mesin ATM dan mengambil uang.
“Pelaku mengambil uang dari ATM sebanyak 15 kali dengan jumlah berbeda-beda,” ujar Sigit.
Pada akhir Maret lalu, ulah Aan terbongkar. Kala itu, korban yang hendak mentransfer sejumlah uang melalui ATM tidak bisa menuntaskan transaksinya.
Sebab, saldonya diketahui telah habis. Korban akhirnya meminta bantuan petugas BRI di Jalan Ahmad Yani, Caruban, untuk mencetak transaksi yang tercatat di buku tabungan.
Akhirnya, uang diketahui telah diambil sebanyak 15 kali. “Korban melapor kepada kami, kemudian dimintakan rekaman dari CCTV (di mesin ATM BRI Jalan Ahmad Yani, Caruban),” Sigit menjelaskan.
Dari rekaman menunjukkan Aan beberapa kali masuk ke mesin ATM. Oleh karena itu, pelaku didatangi ke rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Mejayan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui telah mencuri uang dari ATM korban. Uangnya untuk foya-foya,” tutur Siswandi.
Sementara itu, Aan mengatakan bahwa uang yang dicuri dari kartu ATM kekasihnya digunakan untuk bepergian ke sejumlah kota. Salah satunya ke Yogyakarta.
“Bersama pacar dan beberapa teman,” kata dia.
Aan lantas mengungkapkan pertama kali mengetahui PIN ATM korban. Pada suatu hari, keduanya pernah bersama masuk ke bilik ATM. Dari situ, pelaku menghafalkan nomor rahasia untuk bisa bertransaksi. (*)