Perlindungan Jurnalis oleh Perusahaan Media Lemah, AJI Bentuk Satgas Covid-19

Logo AJI

63,8 Persen Jurnalis Tak Mendapat Layanan Tes Covid-19 dari Perusahaan Media

idealoka.com (Surabaya) – Di masa krisis kesehatan seperti pandemi Covid-19, jurnalis memainkan peran kunci dalam menyediakan informasi yang akurat bagi publik. Apalagi di tengah menyebarnya infodemik, kehadiran jurnalis dibutuhkan untuk menyediakan berita sesuai fakta dan berbasis sains.

Read More

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, sejumlah jurnalis harus tetap bekerja di lapangan. Sayangnya, tidak seluruh jurnalis mendapatkan dukungan memadai dari perusahaan media tempatnya bekerja.

Hasil riset AJI pada November 2020 yang menyasar 700-an jurnalis se-Indonesia, sebanyak 37,1 persen responden mengaku tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya disediakan perusahaan media tempat mereka bekerja. Selain itu, 63,8 persen responden tidak mendapatkan fasilitas layanan tes cepat dan tes usap (swab/PCR).

“Kondisi ini menyebabkan jurnalis menjadi salah satu pihak paling rentan terinfeksi Covid-19,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dalam siaran pers yang diterima, Senin, 5 Juli 2021.

Menurutnya, hasil pendataan AJI yang dilakukan sejak Maret 2020 hingga 5 Juli 2021 menunjukkan terdapat 388 jurnalis terinfeksi Covid-19. Dari jumlah tersebut, sedikitnya sembilan jurnalis meninggal dunia.

BACA : Kasus Covid pada Anak Melonjak, Khofifah Minta Orang Tua Waspada

Jurnalis yang positif Covid-19 juga tidak seluruhnya memperoleh sokongan dari perusahaan media, seperti harus membayar sendiri tes PCR dan tidak mendapatkan tunjangan hidup untuk kebutuhan sehari-hari.

Padahal, saat harus menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri karena positif Covid-19, jurnalis terutama yang berstatus kontributor dan koresponden tidak lagi bisa bekerja atau mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kondisi itu diperburuk dengan menurunnya kesejahteraan jurnalis selama pandemi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pemotongan gaji, dan dirumahkan.

Untuk merespons dampak pandemi Covid-19 terhadap kesehatan anggota AJI, Pengurus Nasional AJI telah membentuk Tim Satgas Covid-19. Pembentukan Tim Satgas ini berdasarkan Pasal 27 ayat 8 Anggaran Rumah Tangga (ART) AJI yang menyebutkan bahwa dalam situasi bencana, Pengurus Nasional AJI dapat membentuk tim, melakukan penggalangan dana, dan merancang filantropi untuk membantu anggota AJI yang terkena dampak bencana yang dikoordinasikan dengan AJI Kota.

BACA : Hindari Stigma, WHO Ganti Nama-Nama Varian Mutasi Covid-19

“Tim Satgas Covid-19 beranggotakan sembilan orang yang dikoordinatori Ocha Mariadi dari Bidang Ketenagakerjaan,” kata Sekjend AJI Indonesia Ika Ningtyas.

Ika menjelaskan Satgas Covid-19 AJI memiliki lingkup pekerjaan antara lain melakukan penggalangan dana dan merancang filantropi untuk membantu anggota AJI yang terinfeksi virus Covid-19 yang dikoordinasikan dengan AJI Kota; melakukan pendataan dan pemantauan anggota AJI yang terinfeksi Covid-19; memberikan bantuan secara cepat dan tepat bagi anggota AJI yang terinfeksi Covid-19; memberikan informasi fasilitas kesehatan dan obat-obatan yang dapat diakses anggota AJI di 40 wilayah AJI Kota; membuat panduan mitigasi penularan virus Covid-19 dan panduan penanganan bagi anggota AJI yang terinfeksi Covid-19.

“Saat ini kami sedang menyusun panduan mitigasi dan penanganan. Secara reguler kami akan mengabarkan hal-hal terkait kerja Tim Satgas Covid-19,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply