IDEALOKA.COM (KEDIRI) – Guna menangkal radikalisme dan intoleransi, serta menguatkan toleransi kerukunan umat beragama, Bupati Kediri mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) periode 2021-2024 di Pendapa Panjalu Hayati, Kamis, 4 November 2021.
FKUB tersebut nantinya akan menjadi wadah informasi, komunikasi, dan kerjasama antara warga masyarakat tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Karena Bangsa Indonesia sendiri merupakan bangsa yang majemuk dan beragam agama, karena itu kerukunan umat beragama harus dibina secara baik dan terus menerus.
Ketua FKUB Kabupaten Kediri KH David Fuadi mengatakan setelah dikukuhkan pengurus baru, FKUB akan mempertahankan keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama yang selama ini sudah sangat kondusif.
“Kita akan mempertahankan, kalau perlu meningkatkan keharmonisan antarumat beragama yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Dan ini sebagai titik awal dari upaya tersebut, tentunya kami akan melanjutkan program-program yang sudah berjalan dari pengurus yang lama,” kata Gus David.
FKUB akan bersama-sama pemerintah untuk menangkal dan memberantas radikalisma. Selain itu, FKUB juga akan menertibkan perizinan tempat rumah ibadah. Kedua poin di atas akan menjadi prioritas 100 hari kerja FKUB Kabupaten Kediri.
“Atinya, jangan sampai ada pada tempat rumah ibadah yang ternyata di dalamnya justru untuk mengajarkan radikalisme oleh kelompok-kelompok tertentu. Tentu kami akan terus monitor jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan terjadi,” kata Gus David.
Sementara itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana usai mengukuhkan FKUB menyatakan perbedaan agama itu sebenarnya sudah bukan menjadi persoalan di Kabupaten Kediri. Karena selama ini Kabupaten Kediri, kerukunan antarumat beragama sudah sangat baik.
“Kami berharap pengurus FKUB yang baru untuk menciptakan kerukunan beragama secara terus-menerus. Memang sempat ada beberapa waktu yang lalu ada gereja dilempar batu, saya harap intoleransi ini harus dihilangkan dan itu menjadi tugas pengurus FKUB yang baru,” kata Mas Dhito. (*)