Cegah Korupsi, Mas Dhito Gunakan Perbup Transaksi Nontunai

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono yang akrab disapa Mas Dhito. Foto: Dinas Kominfo Kab. Kediri

IDEALOKA.COM (KEDIRI) – Sepuluh bulan menjabat, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono yang akrab disapa Mas Dhito telah membangun pondasi untuk membenahi birokrasi di Kabupaten Kediri. Mas Dhito tak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi.

Beberapa kebijakan dikeluarkan Mas Dhito untuk menata pemerintahan yang bersih. Transaksi keuangan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diterapkan menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

Read More

Perbup itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, mencegah peredaran uang palsu, dan menekan laju inflasi karena dengan sistem itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi. Pada kebijakan itu, transaksi keuangan di atas Rp1 juta harus secara nontunai.

“Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir,” kata Mas Dhito, Kamis, 9 Desember 2021.

Kemudian, untuk membangun pemerintahan yang bebas dari tindak kolusi yang cukup rawan bagi kalangan pejabat, Mas Dhito mengeluarkan Perbub Nomor 35 Tahun 2021. Perbup yang disahkan pada Agustus 2021 itu berisi tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kediri. (*)

Related posts

Leave a Reply