Menghitung Beban Warga Lakardowo akibat Salah Kelola Limbah B3 PT PRIA

DEMONSTRASI - Warga Desa Lakardowo, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, 27 Agustus 2016 lalu. Mereka mendesak pemerintah membongkar timbunan limbah B3 di dalam area pabrik PT PRIA. Dok: Ecoton

Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) perlu penanganan khusus. Pengelolaan limbah B3 yang kurang profesional di Desa Lakardowo mengorbankan masyarakat. Mereka harus menanggung beban penyakit hingga mengeluarkan uang lebih untuk akses air bersih.

IDEALOKA.COM (Mojokerto) – Waktu beranjak sore. Putri Nabila, 28 tahun, bergegas menenteng galon kosong dan dibawa ke salah satu rumah tetangga di depan rumahnya. Ia pun mengisi satu galon hingga penuh dari tandon penampung air berukuran besar yang dijual tetangganya.

Read More

Setelah penuh, suaminya, Muklis, mengangkat galon menuju rumahnya. Putri menyiapkan bak mandi plastik untuk anaknya yang masih balita. Seperempat bak mandi diisi dengan air bersih dari galon dan digunakan berendam dan mandi anaknya. Setelah digosok dengan sabun, tubuh anaknya dibilas dengan air dari galon yang bersih.

Aktivitas memandikan anaknya dengan bak mandi berisi air dari galon dilakoni Putri setiap pagi dan sore. Sudah enam tahun ia terpaksa membeli air bersih dari tetangga yang didatangkan dari wilayah pegunungan di Pacet, Kabupaten Mojokerto.

“Air (galon) buat minum sama mandi, karena air sumur di rumah tercemar, sejak ada limbah itu,” kata warga Dusun Sambi Gembol, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini. 

Sebelumnya, sama dengan penduduk setempat, ia sekeluarga selalu menggunakan air sumur untuk kebutuhan sehari-hari mulai dari mandi, minum, dan memasak. Sejak dulu tidak ada masalah pada kulit mereka selama menggunakan air sumur. 

Namun, sejak tahun 2016, setiap kali menggunakan air sumur untuk mandi, kulit anaknya mengalami iritasi. “Kalau pakai air sumur gatal-gatal, dulu belum pernah ada gatal-gatal seperti ini. Sejak usia 2 tahun sampai sekarang masih terasa gatal-gatal kalau pakai air sumur,” katanya. 

Putri pernah sesekali menggunakan air sumur untuk mandi anaknya, namun kulit anaknya kembali mengalami masalah. “Coba air sumur langsung gatal-gatal, terus pindah pakai air ini lagi (air galon),” katanya.

ISI AIR – Putri mengisi air dari tandon besar ke dalam galon yang akan digunakan untuk mandi anaknya. Foto: Ishomuddin

Dalam sehari, Putri dan keluarganya menghabiskan tiga galon air. “Untuk mandi anak-anak dua galon, untuk minum dan masak satu galon,” ujarnya.

Menurutnya, tahun 2016 pernah ada bantuan uang dari Pemprov Jawa Timur dan oleh warga dibelikan tandon penampung dan air, namun hanya cukup untuk delapan bulan. 

Siti Mutoharoh, warga Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo mengalami hal serupa. “Kalau mandi pakai air sumur terasa gatal-gatal, apalagi anak-anak. Terpaksa kami beli air galon untuk air minum, mandi, dan memasak,” katanya. Sebelumnya, Siti menggunakan air sumur untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak ada masalah.

“Satu galon harganya Rp4.000 untuk dua hari,” ucap Siti yang tinggal dengan suami dan seorang anak. Dalam sebulan, ia harus mengeluarkan uang Rp60 ribu dan setahun Rp720 ribu untuk biaya beli air. 

Warga menduga air tanah di sumur mereka telah tercemar. Mereka mengaitkannya dengan aktivitas penimbunan limbah B3 oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) tahun 2010 untuk meratakan lahan pembangunan pabrik pengelolaan limbah B3 di desa setempat. 

Selain masalah air bersih, warga yang semula tak paham dengan istilah limbah B3 juga mengalami masalah lain. Beberapa warga terlanjur membeli limbah batu bara yang tergolong B3 dari makelar yang juga karyawan PT PRIA. Limbah batu bara itu digunakan warga untuk menguruk lahan yang akan dibangun untuk rumah maupun menguruk jalan.

“Karena murah, jadi beli. Kalau uruk (pakai) tanah Rp250 ribu, ini khan Rp150 ribu, ringan (murah),” kata Lasianah, 42 tahun, warga Dusun Kedung Palang.

Ia membeli limbah batu bara sebanyak dua bak truk seharga Rp150 ribu per bak. “Habis dua truk,” ujarnya. 

Saat itu, ia tak tahu jika limbah batu bara itu termasuk berbahaya dan beracun. “Belum tahu waktu itu dampaknya,” katanya. 

Lasianah sempat menggali dan menunjukkan timbunan limbah batu bara bercampur tanah dan pasir untuk pondasi rumahnya. Timbunan limbah batu bara itu ditutup dengan lapisan semen sebagai lantai rumah. “Udara di rumah memang terasa sangat panas,” katanya. 

LIMBAH BATU BARA – Lasianah menunjukkan dan menggali pondasi lahan rumahnya yang diuruk dengan tanah bercampur limbah batu bara yang dijual makelar yang juga karyawan PT PRIA. Foto: Ishomuddin

Hingga kini, sebagian besar lahan rumah yang sempat diuruk dengan limbah batu bara belum dibongkar dan dibersihkan termasuk rumah Lasianah. “Warga memang menolak dibongkar karena yang membongkar DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jatim, warga berharap PT PRIA yang membongkar dan membersihkannya,” kata salah satu tokoh perempuan Desa Lakardowo yang juga Koordinator Green Woman, Sutamah. 

Warga menduga air tanah dari sumur mereka sudah tercemar rembesan (lindi) limbah B3 yang pernah ditimbun di dalam lahan yang akan dibangun pabrik PT PRIA pada 2010. 

Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah. “Harapannya, pabriknya ditutup dan limbahnya dibongkar,” ujar Putri.

PT PRIA adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengolahan, pemanfaatan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3. Pabriknya berada di perbatasan dua desa, Desa Lakardowo dan Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dalam praktiknya, PT PRIA sudah menimbun berbagai macam limbah B3 padat, cair, dan berbentuk sludge (lumpur padat) untuk meratakan lahan yang akan dibangun pabrik tahun 2010. 

Padahal, PT PRIA baru mengantongi surat izin jasa pengolahan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2014, surat izin pemanfaatan limbah B3 tahun 2016, surat izin pengumpulan limbah B3 tahun 2015, dan beberapa surat izin armada pengangkutan limbah B3 dari Kementerian LHK dan Kementerian Perhubungan tahun 2015 hingga 2019. 

Meski saat itu belum mengantongi izin usaha pengelolaan limbah B3, kementerian terkait maupun Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto tak melakukan tindakan apapun atas pelanggaran penimbunan limbah B3 tahun 2010. 

Pemerintah baru memperhatikan masalah ini setelah ada protes dari warga tahun 2013. Tahun 2014, masyarakat mulai merasakan dampaknya dan muncul kasus peradangan kulit (dermatitis) massal. Dermatitis dialami setelah warga menggunakan air sumur yang diduga sudah tercemar lindi limbah B3 yang ditimbun di dalam area pabrik PT PRIA tahun 2010. Warga memperkirakan jumlah limbah B3 yang ditimbun mencapai ribuan ton karena dilakukan dalam area yang cukup luas dan dalam jangka waktu lama.

Related posts

Leave a Reply