IDEALOKA.COM – Pengusutan kasus korupsi berupa suap pengadaan barang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melibatkan pengusaha sipil dan perwira TNI yang bertugas di Badar SAR Nasional (Basarnas) menimbulkan perbedaan penafsiran kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik dan pegawai KPK menganggap KPK sah menindak termasuk menahan dan menyidik anggota TNI yang terlibat korupsi di lembaga negara seperti Basarnas yang merupakan salah satu lembaga yang menggunakan anggaran publik. Para aktivis pejuang antikorupsi dan pegiat lembaga bantuan hukum independen juga berpandangan demikian.
Mereka mengacu ketentuan dalam pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK dan pasal 89 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai koneksitas antara peradilan umum dan peradilan militer.
Namun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI beranggapan KPK menyalahi wewenang penyidikan anggota TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berikut ini sejarah peradilan militer di Indonesia yang dikutip dari website Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. SEJARAH PERADILAN MILITER DI INDONESIA (dilmilti-jakarta.go.id)