IDEALOKA.COM (Kediri) – Guna meningkatkan pemahaman ASN Pemkot Kediri terhadap pengelolaan risiko pemerintah daerah, Inspektorat Kota Kediri menggelar Bimtek Pemahaman Pengelolaan Risiko di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis-Jumat, 20-21 Februari 2025.
Bimtek yang dihadiri perwakilan masing-masing OPD ini untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Kediri.
Inspektur Kota Kediri Muklis Isnaini mengatakan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan dalam manajemen risiko, yakni memitigasi, mengidentifikasi, menyusun, serta menentukan rencana tindak pengendalian.
BACA: Usai Retret, Mbak Vinanda Tekankan Soliditas dan Integritas Bangun Kota Kediri
“Sampai saat ini yang sudah dilakukan hanya sebatas menyusun saja, mudah-mudahan risiko-risiko yang diregister ke depan pastinya ada tindak lanjut tidak hanya sebatas kita mengenali dan mencatat risiko tapi harus ada upaya untuk melakukan meminimalisir risiko,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi, SPIP wajib diimplementasikan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah guna mencapai tujuan organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
“Sesuai dengan peraturan tersebut, ada lima unsur SPIP, yakni: lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur tersebut saling berkaitan dan harus diimplementasi secara efektif agar penyelenggaraan pemerintah semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” kata Muklis.
BACA: Ikuti Retret, Mbak Vinanda Komitmen Wujudkan Asta Cita di Kota Kediri
Ia menilai pegelolaan risiko pemerintah daerah merupakan aspek penting dalam menjamin tercapainya visi dan misi pembangunan daerah, maka dari itu resiko yang muncul di tingkat pemerintah daerah, OPD, maupun kegiatan operasional harus bisa diidentifikasi, dianalisis, dan dikelola dengan baik.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya menargetkan tersusunnya dokumen register risiko pemerintah daerah dan register risiko OPD tahun 2025.
Pada tahun 2024, level SPIP Kota Kediri berada di level 3 dengan skor 3,207; Manajemen Risiko Indeks (MRI) dengan skor 3,08; dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dengan skor 2,76.
“Saya mengajak seluruh OPD untuk berkomitmen dalam mengimlementasikan manajmen risiko secara sistematis dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya guna demi kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” ujarnya. (Adv/Kom)



