idealoka.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pungli pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Kediri.
Dikutip dari suarasurabaya.net, OTT dilakukan Sabtu, 18 Agustus 2018. Tim Saber Pungli menemukan praktik pungli kepada pemohon SIM yang dilakukan petugas Satpas yang bekerjasama dengan lima orang calo yang sudah terkoordinir.
Setiap pemohon SIM dikenakan biaya bervariasi, mulai Rp500 ribu sampai Rp650 ribu per orang. Setiap harinya, para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Anto seorang PNS yang bertugas, yang kemudian dilaporkan kepada Bintara Urusan (Baur) SIM Satpas Polres Kediri Bripka Ika. Setelah itu direkap dan dalam setiap minggunya uang tersebut dialirkan ke Kapolres, Kasat Lantas, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (KRI), Kas, dan Baur Sim.
Dalam praktik itu, tim Saber Pungli menemukan rincian aliran uang pungli pada masing-masing orang yang terlibat. Setiap anggota Satpas menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari Anto.
Lalu, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan setiap minggunya diduga menerima aliran uang hasil pungli sekitar Rp40-Rp50 juta. Sedangkan Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fatikh diduga menerima sekitar Rp10-15 juta. KRI Iptu Bagus diduga menerima sekitar Rp2-3 juta, Baur Sim diduga menerima sekitar Rp2-3 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera membenarkan OTT Saber Pungli Mabes Polri ini. Namun sampai saat ini Propam Polda Jatim belum menerima pelimpahan penanganan beberapa jajaran anggota Polres Kediri yang terlibat.
“Sampai siang ini belum menerima pelimpahan dari Mabes. Sementara enam orang masih diperiksa dan didalami oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 20 Agustus 2018. (*)