Pelanggaran Radikalisme ASN Dianggap Multi Tafsir dan Bias

idealoka.com – Staf pengajar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Amira Paripurna menganggap 11 jenis pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri  tersebut bisa menimbulkan penyalahgunaan kewenangan pejabat atau pemerintah yang melakukan penindakan.

“Sebab daftar 11 macam hal pelanggaran tersebut multitafsir dan bisa menimbulkan bias,” katanya saat dihubungi, Kamis, 28 November 2019.

Read More

Amira juga menganggap pengaturan jenis pelanggaran terkait radikalisme dalam lingkup ASN tersebut tumpang tindih dengan aturan perundangan yang sudah ada misalnya Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS atau ASN dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena sudah ada UU dan kenapa masih diatur dalam SKB lagi,” ujar peneliti Center of Human Rights Law Studies (HRLS) atau Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Unair Surabaya ini.

Misalnya, dari 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB, pada poin 1 disebutkan salah satu jenis pelanggaran oleh ASN adalah penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Jenis dan batasan ujaran kebencian yang dimaksud hingga kini masih multitafsir. Aturan hukum dalam penggunaan media sosial berbasis teknologi digital juga sudah diatur dalam UU ITE termasuk penyampaian pendapat melalui media sosial.

Beberapa pusat studi hukum dan HAM juga mengkritik dan mengeluarkan pernyataan sikap atas isi SKB tersebut. Dalam pernyataan sikap tersebut disebutkan bahwa aturan yang ada dalam SKB itu memperlihatkan negara kian menjauh dari prinsip negara hukum.

“Secara formal dan prosedural akan mengundang ketidakjelasan otoritas yang akan bekerja untuk menguji secara obyektif dan yang paling mendasar bertentangan dengan prinsip lex certa, hukum yang berkepastian,” ujar Amira yang juga salah satu juru bicara akademisi hukum dan HAM.

Para akademisi hukum dan HAM juga tak sepakat jika pembatasan hak dan kebebasan itu ditempatkan dalam bentuk hukum SKB. “Seharusnya Undang-Undang atau bila pemerintah merasakan ada urgensinya, maka seharusnya Presiden berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujarnya.

Para akademisi hukum dan HAM yang menyatakan sikap tersebut berasal dari pusat studi hukum dan HAM independen maupun yang ada di perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia antara lain Center of Human Rights Law Studies (HRLS) atau Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya; Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Surabaya; Pusat Latihan dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Budaya (PPISB) Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh; Sekretariat Kaukus Akademisi untuk Kebebasan Akademik (KKAI) Surabaya; Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta; Sentra Studi Hak Asasi Manusia (SESHAM) Purwokerto; Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Unimed); Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Padang; dan Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. (*)

Related posts

Leave a Reply