idealoka.com – Seiring Kabupaten Gresik sebagai zona merah Covid-19, Pemkab Gresik kembali berkoordinasi bersama seluruh organisasi keagamaan, Senin, 30 Maret 2020.
Dalam rapat koordinasi dituangkan empat keputusan atau maklumat guna mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Setelah ditandatangani semua pihak, maklumat dibacakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH. M. Mansur Shodiq.
Isi maklumat itu antara lain, pertama, mulai Jumat, 3 April 2020, salat Jumat ditiadakan dan diganti dengan salat Duhur di rumah atau tempat masing-masing.
BACA: Antisipasi Corona, Kompleks Makam Tebuireng Ditutup Sementara
Kedua, salat maktubah atau salat wajib lima waktu secara berjamaah baik di masjid maupun musala sementara diganti pelaksanaannya dengan salat di rumah masing-masing.
Ketiga, berbagai kegiatan baik yang bersifat keagamaan baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu serta dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda.
Keempat, berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin diatas akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku.
“Demikian maklumat ini dibuat dan disampaikan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Gresik terhitung mulai tanggal ditetapkan maklumat ini (hari ini),” kata Mansur.
Sementara itu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat memimpin rapat mengatakan pihaknya hanya ingin menyamakan persepsi antara pemerintah, Forkopimda, DPRD, dan para ketua organisasi keagamaan dan masyarakat serta meminta masukan.
BACA: Tangkal Corona, Risma Racik Minuman Ini untuk Warga Surabaya
“Kami melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak berani mengabaikan kebijakan tersebut. Tim Satgas kami tidak akan efektif tanpa bantuan para tokoh organisasi keagamaan dan masyarakat,” ujar Sambari.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan jika tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 212 KUHP, pasal 216 KUHP, dan pasal 218 KUHP.
Pembubaran massa bagian dari pencegahan penyebaran virus Corona. “Jadi barangsiapa melawan petugas berwenang pada saat melaksanakan tugas, dapat dipidana maksimal 1 tahun dan empat bulan penjara,” ujarnya.
Selain Forkopimda, koordinasi diatas juga diikuti segenap tokoh agama dari MUI, NU, Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), FPK, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Mereka sepakat menjalankan maklumat sekaligus melakukan sosialisasi ke masyarakat. (*)
Sumber: https://jatimnet.com/forkopimda-dan-ormas-keagamaan-gresik-sepakat-ibadah-massal-ditiadakan