Apa Kabar Pendidikan Gratis 12 Tahun?

Oleh: Dr. Daris Wibisono Setiawan, S.S, M.Pd, D.PEd*

IDEALOKA.COM – Kemajuan suatu bangsa ditandai dengan majunya kesempatan memperoleh pendidikan yang luas dan berkualitas bagi masyarakatnya. Pendidikan yang berkualitas dan dinikmati secara luas oleh setiap anggota masyarakat bangsa merupakan usaha suatu bangsa untuk meningkatkan kualitas dirinya. Sejarah juga mencatat dengan tinta emas bahwa perubahan model perjuangan dari perang otot menjadi perang otak melalui lahirnya organisasi juga sebagai dampak pendidikan sebagai dampak hadiah politik etis. Dahsyatnya pendidikan juga yang pada akhirnya menghantarkan bangsa Indonesia menuju gerbang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Tidak heran juga ketika peristiwa heroik luluh lantaknya Jepang akibat bom atom di Nagasaki dan Hirosima maka tonggak kebangkitan Jepang yang diserukan oleh Kaisar Hirohito adalah berapa jumlah guru yang masih hidup dan segera bersiap membuka ruang kelas lagi.

Nelson Mandela pun menyatakan dengan keyakinan tinggi bahwasannya pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia. Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, Ki Hajar Dewantara menjelaskan pentingnya pendidikan sebagai tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, dengan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Terlihat dengan jelas betapa pentingnya pendidikan sebagai salah satu pemutus mata rantai kemiskinan dan berdampak langsung pada wajah kesejahteraan suatu bangsa.

Era wajib belajar 9 tahun (SD/MI dan SMP/MTS ) berdasarkan amanat UUD 1945 sejatinya telah merata seluruh Indonesia. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa: 1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; 2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kebijakan Wajib belajar 9 tahun juga diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 34 berbunyi: 1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar, 2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, 3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun, pemerintah menyatakan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dilaksanakan tanpa pungut biaya. Pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan yang bertujuan untuk mensukseskan program wajib belajar sembilan tahun yang bermutu agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar. Akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan semua latar belakang lainnya.Lahirnya kebijakan tersebut juga merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan amanat UUD perihal 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Perkembangan selanjutnya untuk menjaga kesinambungan Program Wajar Dikdas 9 Tahun dan banyaknya lulusan SMP sederajat yang tidak melanjutkan sekolah, maka pemerintah menerapkan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) sebagai rintisan wajib belajar 12 Tahun. Meskipun demikian, berbeda dengan program wajib belajar 9 tahun yang merupakan amanah dari undang-undang, maka wajib belajar 12 tahun belum ada undang-undangnya dan masih terbatas pada Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013 tentang PMU. Lantas bagaimana keberlangsungan mimpi pendidikan gratis 12 tahun?

Negara telah hadir membuka keran rintisan pendidikan gratis 12 tahun, telah banyak muncul kreativitas kepala daerah sesuai dengan kemampuan daerahnya untuk menyelenggarakan pendidikan gratis 12 tahun. Tercatat seperti penelitian yang dilakukan Ruswati dan Munadi (2013) di Kabupaten Sumbawa Barat, Abubakar (2016) di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Aulia (2012) di Kota Surabaya, Maharani dan Sukardi (2016)  di Kota Blitar, Yuliana (2019) di Kabupaten Sukoharjo, dan masih banyak yang lainnya. Akan tetapi akan menjadi lebih menarik jika pendidikan gratis 12 tahun menjadi gerakan nasional, maka upaya menyongsong mimpi besar 2045 Indonesia menjadi kekuatan ekonomi dunia menjadi nyata.

*Penulis adalah Kepala SMA Negeri 1 Sumber Kabupaten Probolinggo

 

Related posts

Leave a Reply