Tingkatkan PAD Sektor Kebersihan, DLHKP Kota Kediri Kerjasama dengan PDAM

Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin dalam sosialisasi Lomba Zero Waste di Hutan Joyoboyo Kediri, Kamis, 5 Juni 2025. Foto: Pemkot Kediri

IDEALOKA.COM (Kediri) – Pemerintah Kota Kediri terus berinovasi dalam meningkatkan efisiensi layanan publik, khususnya pada sistem pembayaran retribusi kebersihan.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Pemkot Kediri menjalin kerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk menarik iuran retribusi dari pelanggan BUMD tersebut.

Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi dalam pemungutan retribusi sampah.

“Untuk pembayaran retribusi sampah, kita kerjasama dengan PDAM untuk pemungutan khusus pelanggan PDAM,” kata Imam dalam sosialisasi Lomba Zero Waste di Hutan Joyoboyo Kediri, Kamis, 5 Juni 2025.

Sebelum adanya kerja sama ini, DLHKP memungut retribusi pelanggan PDAM secara manual dengan mengandalkan petugas lapangan yang melakukan penagihan langsung ke rumah-rumah warga.

“Kalau selama ini khan kita seringnya menagih secara door to door. Entah itu lewat petugas gerobak atau dari petugas kami dengan memberi karcis. Saat ini kita coba gandeng PDAM,” kata Imam.

Imam menambahkan dengan sistem baru ini, pelanggan PDAM secara otomatis akan membayar retribusi kebersihan bersamaan dengan tagihan air. Dana tersebut kemudian akan langsung masuk ke kas daerah (kasda) Pemerintah Kota Kediri.

“Ketika nanti dia punya jaringan PDAM di rumahnya, ketika dia membayar itu sudah termasuk iuran retribusi kebersihan. Itu nanti masuknya ke kasda Pemkot Kediri,” katanya.

Sistem digital ini baru berlaku untuk pelanggan PDAM. Sementara untuk warga yang belum menjadi pelanggan, penarikan masih dilakukan secara manual.

“Kecuali yang nonpelanggan PDAM, tetap kita tarik manual. Kerjasamanya saat ini baru bisa dengan PDAM,” katanya.

Retribusi kebersihan tersebut akan tercantum sebagai item tambahan dalam struk pembayaran air milik pelanggan PDAM. “Nantinya ada dalam satu struk, cuma nambah item retribusi kebersihan,” kata Imam.

DLHKP menargetkan kebijakan ini akan berkontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan daerah. “Kita harapannya ada peningkatan, karena semuanya sekarang terdigitalisasi. Kita harapannya per bulannya bisa mencapai Rp30-40 juta,” ujarnya.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai solusi atas rendahnya kesadaran warga dalam membayar retribusi kebersihan. Adapun besar retribusi kebersihan di Kota Kediri ditetapkan senilai Rp2.000 untuk rumah tangga sederhana dan Rp5.000 untuk rumah tangga sedang.

Sementara itu, berdasarkan data DLHKP Kota Kediri, target retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1.920.427.000 dan realisasinya mencapai Rp2.492.096.359.

Untuk tahun 2025, target diturunkan menjadi Rp1.836.927.200 dengan capaian hingga Mei 2025 mencapai Rp1.257.415.521. (*)

Related posts

Leave a Reply