IDEALOKA.COM (Kediri) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berkolaborasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka percepatan mewujudkan Kabupaten Kediri lengkap, salah satunya dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf.
Komitmen itu muncul dari pertemuan Mas Dhito, sapaan akrab bupati muda ini, dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan BPN Kediri, Rabu, 13 Maret 2025.
“Dari 3,7 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum bersertifikat, 80 ribu ada di Kediri yang tersebar di desa-desa maupun kelurahan,” kata Kepala kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri.
BACA: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Ikuti Panen Raya 14 Provinsi bersama Presiden Prabowo
Terkait pengurusan sertifikat tanah wakaf, menurutnya, menjadi persyaratan saat ini harus disertai akta ikrar wakaf.
Persoalan yang ada, dulu banyak tanah yang diwakafkan untuk rumah ibadah maupun yang lain namun tanpa dibuatkan akte ikrar wakaf.
Untuk menyelesaikan kendala kepengurusan sertifikat tanah wakaf itu, BPN bekerjasama dengan instansi lain termasuk organisasi keagamaan melakukan sensus tanah wakaf.
“Karena target kita cukup lumayan. Di sini (Kediri) dari 3.200 (sertifikat tanah wakaf) baru 1.100 yang sudah, masih kurang banyak,” kata Asep di Kantor Pemkab Kediri.
BACA: Mas Dhito Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik bagi Warga Kampungbaru
Untuk itu, Asep meminta kerjasama dengan Pemkab Kediri untuk mendorong tiap desa agar membantu dan mendampingi petugas di lapangan dalam melakukan sensus tanah wakaf.
Merespons hal itu, Mas Dhito menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kediri siap membantu BPN demi suksesnya pelaksanaaan sensus tanah wakaf hingga penerbitan sertifikat wakaf.
Salah satu yang dilakukan untuk penerbitan sertifikat, yakni dengan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Insyaalloh tahun ini akan kita keluarkan Perbup pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf,” kata Mas Dhito. (Adv/PKP)



