IDEALOKA.COM (Kediri) – Sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Dwiyantoro, itu, hakim memanggil seluruh pihak yang berperkara.
Persidangan ini menghadirkan penggugat, PT Matahari Sedjakti Sejahtera, melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas, dan pihak tergugat yang lebih lengkap dibanding sidang sebelumnya, termasuk kehadiran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.
Imam menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Kediri yang dinilai penting dalam proses hukum ini. “Ada dua kepentingan di sini yang kita juga ingin perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum bagi Pemkab Kediri untuk menagih hak-hak fasilitas sosial dan fasilitas umum yang seharusnya telah diserahkan pengembang.
Menurutnya, hak pakai atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sudah diberikan sesuai ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang turut menyeret persoalan pendapatan daerah. “Ini nanti larinya khan terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Gugatan tersebut dilayangkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang karena tergugat dianggap tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tercantum dalam izin persetujuan bangunan gedung.
Sejumlah fasilitas, seperti penangkal petir, saluran drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving dinilai tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan genangan air saat hujan.
BACA: Dianggap Wanprestasi Proyek Perumahan, PT Sekar Pamenang Digugat
Selain itu, Imam juga mengungkap adanya dugaan manipulasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.
Seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual disebut sudah termasuk BPHTB. Namun, acuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang disampaikan ke Dispenda diduga berbeda jauh dengan nilai riil yang dibayarkan oleh pembeli.
“Terkait Nilai Jual Obyek Pajak untuk penentuan PPh dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya. Tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab perihal tersebut karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh PT Sekar Pamenang melalui notaris tersebut,” katanya.
Dari data yang disampaikan, terdapat kekurangan Pajak Penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Realisasinya berbeda jauh,” katanya.
Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyatakan akan memberikan jawaban lengkap pada sidang berikutnya dan membuka peluang mediasi apabila diarahkan majelis hakim.
“Mediasi itu jalan tengah, khan? Jadi, nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, alhamdulillah juga,” ujarnya.
Kerja sama antara kedua perusahaan berlangsung sejak 2024 dengan masa perjanjian tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat berkewajiban memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.
Persoalan bermula ketika tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan diduga tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Perkara ini juga melibatkan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Permukiman (Perkim) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dirjen Pajak c.q. Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, penghuni perumahan, dan lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit. (*)





