Jaringan Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) Jawa Timur menyelenggarakan Dialog Kebijakan Multipihak terkait Pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Jawa Timur. Kegiatan ini difasilitasi Yayasan Savy Amira Women’s Crisis Centre dan berlangsung di Surabaya, Senin, 26 Oktober 2026.
Dialog ini diselenggarakan sebagai ruang kolaborasi untuk membangun ruang diskusi yang konstruktif tentang kebijakan pelindungan PPHAM, sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Melalui kegiatan ini, para aktivis dan praktisi hak-hak perempuan dan kelompok rentan diharapkan dapat membangun pemahaman bersama tentang tantangan dan kebutuhan pelindungan PPHAM, serta menyusun rekomendasi kebijakan.
Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi upaya advokasi dan pengembangan sistem pelindungan PPHAM yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini difasilitasi Direktur Jombang Women’s Crisis Centre (WCC) Ana Abdillah dan dihadiri 21 lembaga yang bergerak di isu hak-hak perempuan dan kelompok rentan. Hadir pula perwakilan instansi pemerintah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tingkat kota dan provinsi, serta kepolisian.
“Dialog ini juga berangkat dari realitas pengalaman kekerasan fisik dan nonfisik yang dialami oleh Perempuan Pembela HAM dalam menjalankan kerja-kerja mereka,” kata Ana.
Ia mencontohkan pengalaman Yayasan Savy Amira yang pernah mengalami kekerasan di mana kantor mereka dilempari batu dan diserang karena mendampingi korban kekerasan berbasis gender.
Data dari Komnas Perempuan, melalui CATAHU 2025, menunjukkan bahwa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) menghadapi berbagai bentuk kekerasan, seperti kriminalisasi, intimidasi, serta penangkapan yang tidak sesuai prosedur.
Relasi antara korban dan pelaku dalam kasus-kasus tersebut memperlihatkan ketimpangan kuasa yang signifikan, mengingat pelaku berasal dari institusi yang memiliki otoritas, seperti aparat penegak hukum, kepolisian, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, maupun korporasi.
“Realitas ini menunjukkan tingkat resiko yang harus dialami oleh Perempuan Pembela HAM, sehingga mekanisme pelindungan, pencegahan, dan pemulihan untuk PPHAM menjadi sangat diperlukan,” ujar Ana.
Memperkuat Kebijakan bagi Perempuan Pembela HAM
Dialog ini menghadirkan empat narasumber dengan perspektif yang saling melengkapi.
Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu, memaparkan konstruksi hukum dan upaya Komnas Perempuan dalam pelindungan PPHAM di Indonesia.
Perwakilan DP3AK Provinsi Jawa Timur menyampaikan strategi pemerintah dalam memperkuat peran PPHAM dan layanan berbasis masyarakat untuk pelindungan perempuan dan anak.
Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jawa Timur Andri Umar Sidik menjelaskan pelindungan bagi korban dan pembela HAM.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna, mengulas safeguarding dalam perspektif hukum pidana, mencakup penanganan pelanggaran dan pelindungan hukum bagi PPHAM.
Dialog ini memperkuat komitmen Jejaring PPHAM, LPSK, Pemprov untuk membangun mekanisme pelindungan pencegahan, penanganan dan pemulihan bagi PPHAM yang mengalami segala bentuk kekerasan dan ancaman dalam menjalankan kerja-kerja advokasi dan pembelaan HAM.

Lahirnya Jaringan PPHAM Jawa Timur sebagai Ruang Perawatan Kolektif
Kerja-kerja hak asasi manusia kerap menuntut para pembelanya untuk terus hadir bagi orang lain, sementara kebutuhan mereka sendiri akan rasa aman dan pemulihan sering tertinggal.
Dari kesadaran itulah Jaringan PPHAM Jawa Timur lahir sebuah jejaring baru yang dirancang sebagai ruang perawatan kolektif, tempat para pembela HAM tidak berjalan sendirian.
Jaringan ini mempertemukan organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam satu semangat solidaritas bersama.
“Di dalamnya, informasi dan pembelajaran dibagikan secara terbuka, koordinasi dan mekanisme rujukan diperkuat, dan setiap pihak saling menopang ketika ada lembaga atau pembela HAM yang menghadapi risiko” kata Ana.
Perawatan di sini dipahami bukan semata sebagai urusan pribadi masing-masing pembela HAM, melainkan tanggung jawab solidaritas bersama yang dirawat melalui lintas sektor.
Melalui ruang ini, Jaringan PPHAM Jawa Timur berharap dapat mendorong kebijakan dan praktik pelindungan yang lebih peka terhadap kebutuhan nyata para pembela HAM, terutama perempuan dan kelompok rentan, sehingga mereka dapat terus bekerja dengan rasa aman, didengar, dan didukung. (*)





