idealoka.com – Hingga kini, rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara manual masih di tingkat kecamatan dan kabupaten. Bahkan beberapa tempat masih ada yang melakukan pemungutan suara ulang atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena ditemukan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara 17 April 2019.
Lamanya proses tahapan pemilu mulai dari pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara secara berjenjang menimbulkan dampak psikis dan psikologis penyelenggara di bawah terutama di tingkat KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hingga 25 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan dan faktor penyakit yang diderita mencapai 225 orang. Sedangkan jumlah yang sakit mencapai 1.470 orang. Selain sakit, ada petugas KPPS yang berusaha bunuh diri karena depresi akibat ketidakcocokan jumlah penghitungan suara.
Sementara itu, Mabes Polri mencatat hingga 25 April 2019 jumlah anggota Polri yang gugur bertugas dalam tahapan Pemilu 2019 mencapai 18 orang. Sedangkan Bawaslu RI mencatat ada 55 pengawas yang meninggal dunia dalam proses Pemilu 2019.
Jumlah ini belum termasuk beberapa petugas keamanan sipil dari unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan saksi partai politik atau caleg yang meninggal dunia di beberapa daerah akibat kelelahan dan penyakit yang diderita.
Dikutip dari kompas.com, menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, sakit, maupun yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan saat menjalankan tugas.
Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu. “Kemarin kami sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui,” kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019.
“Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak,” katanya.
KPU mengusulkan besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp30-36 juta. Untuk KPPS yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan Rp 30 juta dan untuk korban luka diusulkan Rp16 juta. (*)
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4526435/bawaslu-55-pengawas-pemilu-meninggal-dunia