Tingkatkan Pelayanan, Bupati Kediri Tetapkan RSUD Kabupaten Kediri sebagai Badan Layanan Umum Daerah

Dirut RSUD Kabupaten Kediri bersama para narasumber dalam sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

idealoka.com (Kediri) – Bupati Kediri Haryanti Sutrisno menetapkan RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) sebagai Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) . Hal ini diungkapkan Direktur Utama RSUD Kabupaten Kabupaten Kediri Ibnu Gunawan saat menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rabu, 12 Februari 2020.

Ibnu mengatakan bahwa RSUD Kabupaten Kediri telah ditetapkan sebagai PPK BLUD berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010. “Dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, maka implementasi RSUD Kabupaten Kediri perlu dimantapkan agar dapat memenuhi apa yang disyaratkan dalam Permendagri tersebut,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Dede Sujana menyampaikan pada prinsipnya terdapat dua rumah sakit dalam naungan Pemkab Kediri yaitu RSUD Kabupaten Kediri dan RSUD Simpang Lima Gumul (SLG). Tentu diharapkan pelayanan publik yang diberikan kedua rumah sakit tersebut akan semakin baik.

“Kita mengharapkan dengan adanya dua RSUD ini pelayanan kesehatan semakin baik, bisa lebih efektif dan efisien lagi. Jika ada kekurangan, dengan adanya acara ini dan narasumber yang kompeten di bidangnya akan mendapatkan penambahan ilmu dan wawasan. Sehingga kekurangan yang ada dapat segera diperbaiki,” katanya.

Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Sementara itu, tujuan dari sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara RSUD Kabupaten Kediri dengan semua stakeholder dan satker terkait agar pelaksanaan BLUD RSUD Kabupaten Kediri dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam sosialisasi ini dihadirkan dua narasumber yaitu Konsultan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Widodo J. Pujirahardjo dan Konsultan Keuangan/Akuntan Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UnairWidartoyo.

“Pesan yang dapat saya sampaikan kepada Dirut RSUD Kabupaten Kediri, harus segera membuat rencana kerja yang baik, ada target ada penjadwalan, terutama yang paling penting adalah menyelesaikan beberapa payung hukum untuk bisa menerapkan status BLUD secara penuh,” kata Widodo.

Menurutnya, langkah-langkahnya adalah menata pelayanan yang ada di RS lebih bermutu lagi dan lebih fleksibel terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk menyiapkan SDM yang ada di RS sesuai aturan yang ada. (*)

Related posts

Leave a Reply