idealoka.com (Surabaya) – Realokasi Dana Desa di Jawa Timur bisa sejumlah Rp2,322 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan tersebut akan diberikan kepada 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid-19.
Realokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Permendes tersebut mengatur besaran realokasi Dana Desa yang dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga BLT untuk masyarakat desa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan nantinya setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp600 ribu yang dibayarkan untuk tiga bulan, sehingga jumlah yang diterima Rp1,8 juta. Tahap pertama dana tersebut diupayakan dapat dicairkan sebelum bulan Ramadan.
BACA : Dampak Covid, Pemkab Kediri Bagikan Ribuan Ton Beras bagi Warga Tak Mampu
“BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni. Skemanya non tunai atau cashless,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 17 April 2020.
Khofifah menjabarkan ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT tersebut antara lain keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non prakerja yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis).
Khofifah menerangkan realokasi Dana Desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. BLT tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik menjelang Ramadan.
“Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak covid-19,” ujarnya.
BACA : Ketahuan Nongkrong di Luar, Tim Gabungan Lakukan Tes Cepat Covid-19
Maka dari itu, Khofifah meminta kepada seluruh kepala desa dan pemerintah kabupaten dan kota dapat segera merampungkan data penerima BLT.
“Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya lima hari kerja,” katanya.
Ia mengingatkan aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. “Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double dapat bantuannya,” ujar Khofifah. (*)