idealoka.com (Kediri) – Sebagai wujud perhatian pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok warga terdampak Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali menyalurkan bantuan sembako berupa beras.
Dalam penyaluran tahap kedua ini, sedikitnya 75 ton beras yang bersumber dari pengadaan Pemkab Kediri dibagikan untuk warga dari kalangan pedagang kecil, UMKM, pedagang kaki lima, dan industri kecil menengah.
Pendistribusian beras dilakukan di Kecamatan Wates sebesar 13 ton, Kecamatan Kandat 27 ton, Kecamatan Pare 23 ton, dan Kecamatan Kandangan 12 ton.
BACA : Kurangi Penyebaran Covid-19, Pemkab Kediri Periksa Kesehatan Anak Jalanan dan Pengemis
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi mengatakan pada penyaluran tahap kedua ini, Pemkab Kediri telah menyiapkan 500 ton beras dengan penerimaan masing-masing 10 kilogram per Kepala Keluarga (KK).
“Pada tahap satu lalu Pemerintah Kabupaten Kediri telah menyalurkan 180 ton beras yang bersumber dari cadangan beras pemerintah, Baznas, dan donatur untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri. Sementara untuk tahap kedua ini beras bersumber dari pengadaan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan jumlah yang dipersiapkan sebesar 500 ton,” kata Slamet.
BACA : Putus Penularan Covid-19, Pemkab Kediri Lakukan Rapid Test di Puskesmas
Sementara itu, Camat Kandat, Ahmad Wito Subagyo, mengatakan pada penyaluran tahap satu lalu terdapat 2.670 penerima di Kecamatan Kandat. Sementara untuk tahap dua ini terdapat 2.719 penerima, ada tambahan 49 penerima.
“Mewakili warga Kecamatan Kandat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kediri. Beras ini nantinya akan didistribusikan bagi kalangan pedagang kecil, UMKM, pedagang kaki lima, dan industri kecil menengah,” kata Wito.
Penyaluran bantuan beras dari Pemerintah Kabupaten Kediri ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid -19. Sehingga diharapkan dengan adanya bantuan ini masyarakat tidak panik dalam menghadapi pandemi dan diimbau terus mengikuti anjuran pemerintah sehingga dapat segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (*)