Modus Korupsi eks-Pejabat BGN, Bentuk Yayasan SPPG dan Beri Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (tengah) dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (kanan), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya (kiri) mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Rabu, 3 Juni 2026. Dok: Kejagung RI

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kepala dan dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi, Rabu sore, 3 Juni 2026.

 Ketiganya ditahan dan disangka melakukan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025 sampai 2026.

Read More

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya.

BACA: Kejagung Geledah Kantor BGN, Korupsi Anggaran atau Gratifikasi?

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dadan Hindayana (paling kiri) saat menjadi Kepala BGN bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna meresmikan Kantor Bersama Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Mohammad Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 31 Juli 2025. Dok: BGN

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga memiliki atau terafiliasi dengan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG.

BACA: Menu MBG “Garingan” Tanpa Sayur, Wali Murid: Sekolah Harus Berani Komplain

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Meskipun tidak memenuhi syarat, SPPG tersebut tetap ditunjuk sebagai mitra BGN dalam menjalankan program MBG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Saudara DH dan Saudara SS,” ujarnya.

Sony Sanjaya (kemeja putih) saat menjadi Wakil Kepala BGN memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Saat itu Sonny membantah adanya indikasi keterlibatan orang dalam atau internal BGN dalam kasus jual beli titik SPPG. Dok: BGN

BACA: LSM Desak Kejaksaan Kota Kediri Awasi Program MBG

Bahkan yayasan-yayasan yang dimili ketiga tersangka menerima insentif miliaran rupiah per hari.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah seiap hari triliunan rupiah setiap tahun,” katanya.

Namun, Kejagung belum membeberkan nama-nama yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka.

BACA: Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa SD di Jakarta, Begini Nasib Korban

Selain modus meloloskan yayasan pengelola SPPG yang terafiliasi dengan mereka, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam markup harga pengadaan sejumlah barang untuk operasional SPPG dan pegawai SPPG, antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Lodewyk Pusung (kemeja coklat) saat menjadi Wakil Kepala BGN meninjau salah satu SPPG di Manado, Sulawesi Utara, akhir Mei 2026. Sumber: Instagram Lodewyk Pusung

Ketiga tersangka dijerat sangkaan primer sesuai Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA: Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Liputan Reporter CNN yang Dicabut Gegara Tanya Keracunan MBG

Sedangkan sangkaan subsider yang dikenakan pada para tersangka sesuai Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Related posts

Leave a Reply