idealoka.com (Jakarta) – Pembelajaran atau sekolah tatap muka yang akan diberlakukan atau sudah diberlakukan bertahap di sejumlah daerah dan tingkatan sekolah dalam masa pandemi Covid-19 diharapkan harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, hal ini guna mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan.
“Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan,” kata Wiku di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
BACA : Cegah Covid, Belanja Sayuran Online dan Barang Digantung di Pagar
Ketentuan yang dimaksud, menurutnya, harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Sekolah juga harus harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .
Satuan pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat penyakit penyerta (komorbid), risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.
BACA : Berkah Pandemi (2): Alumni Pesantren Manfaatkan Ngaji Kitab Virtual di Media Sosial
Selain itu juga riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat dan pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19, serta harus ada persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
“Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah, dan pemerintah daerah agar dicapai kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap,” kata Wiku.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan Jumat, 20 November 2020, di Jakarta. (*)