IDEALOKA.COM (KEDIRI) – Legalitas lembaga kursus pendidikan bahasa di Kampung Inggris Pare, Kabupaten Kediri, dianggap sangat diperlukan dan ini menjadi harapan pendiri Basic English Course (BEC) dan perintis Kampung Inggris Pare, Muhammad Kalend Osen.
BEC yang berdiri sejak 15 Juni 1977 itu setidaknya telah meluluskan 27 ribu peserta didik dengan sebaran alumni di tingkat nasional dan internasional. Eksistensi BEC yang menjadi cikal bakal Kampung Inggris Pare tak lepas dari perjuangan hidup Kalend.
“Asal mulanya saya orang pendatang dan melakukan usaha untuk hidup di tempat ini. Ternyata, saya lihat ada peluang untuk bikin kursus bahasa Inggris. Maka saya coba bikin kursus biasa saja. Enggak ada bayangan jadi besar seperti ini, yang penting cari makan minum tiap hari, gitu saja,” kata Kalend saat peluncuran Digitalisasi Kampung Inggris Pare oleh Pemkab Kediri, Senin, 22 November 2021.
Berangkat dari usaha dan harapan pria asal Kalimantan yang sederhana tersebut, kursus bahasa berkembang pesat hingga dijuluki Kampung Inggris Pare. Saking terkenalnya, setiap lulusan dari sana sangat diperhitungkan.
Tingginya animo masyarakat untuk belajar bahasa Inggris di Kampung Inggris Pare memancing munculnya lembaga kursus-kursus musiman. Itu pula yang menjadi kekhawatiran Kalend yang benar-benar menjaga mutu pembelajaran.
“Yang kita khawatirkan munculnya kursus-kursus musiman, yang tiba-tiba muncul tiba-tiba menghilang. Ini mengganggu kami yang sudah berpuluh-puluh tahun. Rasanya mohon maaf itu mengganggu kami,” ujarnya.
Dengan persoalan itu, Kalend berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian. Salah satunya dengan mengatur legalitas lembaga pendidikan yang berstandar. Sebab, mereka yang selama ini telah berpuluh-puluh tahun bergelut di lembaga kursus bahasa, tidak memiliki kekuasaan untuk menghentikan kursus musiman.
“Terima kasih kalau pemerintah memberikan perhatian (legalitas),” katanya.
Harapan Kalend sama dengan yang disampaikan pengurus Forum Kampung Bahasa (FKB) yang selama ini menjadi wadah lembaga kursus bahasa di Kampung Inggris Pare. Sebagaimana disampaikan Pengawas FKB, Rahmad Ariadi, bahwa di luar masa pandemi ini, lembaga kursus musiman yang muncul cukup banyak.
“Mereka tidak mendaftar FKB, cuma sebentar di sini. Dan kami yang ada di sini mendapatkan komplain. Yang mereka tawarkan dengan yang mereka jual tidak sama kualitasnya,” ucapnya.
Lembaga kursus musiman itu datang dan menyewa tempat. Mereka tidak memiliki legalitas untuk mendirikan kursus. Untuk itu, perhatian pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan.
“Masalah legalitas ini juga perlu dikuatkan, ada standarisasi dan pengecekan dari dinas karena selama ini aturan ini tidak terimplementasikan di lapangan,” katanya.
Melihat persoalan yang terjadi di Kampung Inggris Pare, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono yang akrab disapa Mas Dhito tak tinggal diam dan benar-benar ingin melakukan penataan. Apalagi, Kampung Inggris Pare menjadi salah satu ikon Kabupaten Kediri.
“Terkait penataan Kampung Inggris seperti agen-agen (kursus) musiman ini nanti tidak ada, bagaimana caranya maka harus ada wadah yang betul-betul diakui pemerintah kabupaten. Diluar itu tidak boleh,” kata Mas Dhito.
Untuk itu, Dhito memerintahkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kediri bekerjasama untuk melakukan penataan ikon Kabupaten Kediri tersebut. (*)