IDEALOKA.COM (Surabaya) – Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Dana yang dilaporkan adalah dana yang diterima dan digunakan selama lebih dari satu tahun pada 17 Desember 2022 hingga 6 Januari 2024 dan dilaporkan pada 7-12 Januari 2024. LADK tersebut dirilis KPU Jawa Timur pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Dalam LADK, ada tiga jenis bentuk dana kampanye yakni berupa uang, barang, dan jasa yang ditaksir dalam jumlah rupiah. Dari dana yang dilaporkan didominasi berupa jasa kampanye calon angota legislatif.
BACA: Tak Laporkan Dana Kampanye, Peserta Pemilu 2024 Bisa Dicoret
Berdasarkan LADK yang dirilis di laman jatim.kpu.go.id, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi parpol yang paling banyak menggunakaan dana kampanye yakni sebesar Rp9.786.023.193 atau sekitar Rp9,7 miliar dari yang diterima Rp10.193.994.516 atau sekitar Rp10,1 miliar dan saldo yang tersisa Rp407.971.323 atau sekitar Rp407 juta.
Sedangkan Persatuan Pembangunan (PPP) jadi parpol yang menggunakan dana kampanye terbanyak kedua sebesar Rp6.465.762.102 atau sekitar Rp6,465 miliar dari yang diterima Rp6.468.262.102 atau sekitar Rp6,468 miliar dan saldo tersisa Rp2,5 juta.
BACA: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Sedangkan PDI Perjuangan jadi parpol yang menggunakan dana kampanye terbanyak ketiga sebesar Rp4.432.983.310 atau sekitar Rp4,432 miliar dari yang diterima Rp4.433.493.310 atau sekitar Rp4,433 miliar dan saldo terisa Rp510 ribu.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi parpol yang menerima dana kampanye paling sedikit yakni Rp15.890.000 dan digunakan sebesar Rp10.980.000. Sedangkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) menjadi parpol yang menggunakan paling sedikit dana kampanye sebesar Rp5.040.000 dari yang diterima Rp65.040.000.
BACA: KPU dan Bawaslu RI Pantau Sortir Surat Suara Pemilu 2024
Pada 4 Januari 2024, KPU Jawa Timur telah mengundang tim kampanye capres dan cawapres, calon Anggota DPRD, dan parpol dalam rapat koordinasi penyampaian LADK.
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, menegaskan bahwa di tengah tahapan kampanye, calon Anggota DPD dan parpol wajib menyampaikan LADK.
BACA: 24 Parpol Peserta Pemilu 2024
“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” katanya.
Menurutnya, jika calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.
Berikut ini grafik penggunaan dana kampanye 18 parpol peserta pemilu 2024 di Jawa Timur yang bersumber dari LADK yang dirilis di laman jatim.kpu.go.id: