Mas Dhito Perpanjang Masa Jabatan BPD

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan SK Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kabupaten Kediri, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Kediri

IDEALOKA.COM (Kediri) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan SK Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kabupaten Kediri, Kamis, 18 Juli 2024. Bertempat di Gedung Bagawanta Bhari, penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis per kecamatan.

Sebanyak 2.836 anggota BPD pada 343 desa mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Read More

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono mengatakan dengan tambahan masa jabatan dua tahun ini, BPD dapat bekerja secara maksimal bersinergi dengan perangkat desa, sehingga jalannya pemerintahan desa semakin baik.

BACA: Jalan Sehat Bersama Pemdes, Mas Dhito Berharap Aparat Tulus Melayani Masyarakat

“Sebagai penampung aspirasi masyarakat desa yang kemudian disampaikan ke pemerintahan desa untuk ditindaklanjuti bersama sesuai regulasi peraturan,” katanya.

Dalam sambutannya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan dengan penyerahan SK perpanjangan tersebut bukan berarti bisa dibuat untuk ajang bersenang-senang, namun bisa dimanfaatkan sebagai pengabdian kepada masyarakat miskin di desa untuk kemudian dilaporkan agar langsung bisa ditindaklanjuti.

“Saya titip 10 persen warga miskin di desa Panjenengan, catat, monitor, dan laporkan,” katanya.

Posisi BPD di tingkat desa menurut Mas Dhito seperti anggota parlemen. Dimana anggota yang diberikan tugas harus mengawal dan mengawasi tugas di tingkat desa, seperti menggali aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja kepala desa.

BACA: Ingatkan Kades, Mas Dhito akan Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Desa pada Warga

“Setelah diperpanjang dua tahun, Njenengan juga harus turun di masyarakat, melakukan fungsi check balance jalannya roda pemerintahan desa,” katanya.

Ketua FK BPD Kabupaten Kediri M. Sofian Ali mengaku setelah mendapatkan SK perpanjangan ini akan melaksanakan tugas sesuai instruksi yang disampaikan Mas Bup. 

“24 jam kami siap bekerja untuk masyarakat, memantau, dan memonitoring warga miskin ekstrem di desa, kemudian segera kita laporkan,” katanya.

“Semoga dengan perpanjangan ini kita bisa bekerja secara maksimal, bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa demi kemajuan Kabupaten Kediri,” katanya. (Adv/PKP)

Related posts

Leave a Reply