IDEALOKA.COM (Banyuwangi) – Kasus perdagangan orang dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini menimpa waga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan aduan dari keluarga ke DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, korban diduga masih berusia di bawah 18 tahun saat direkrut dan berangkat menjadi PMI akhir tahun 2022. Jika benar masih di bawah 18 tahun, maka proses perekrutan korban melanggar aturan hukum yang mensyaratkan PMI minimal berusia 18 tahun.
Menurut keluarga, korban dipekerjakan di Malaysia dan keluarga tidak bisa lagi berkomunikasi dengan korban.
“Akhir 2022 anak saya baru lulus SMP, mendadak anak saya pamit katanya ingin kerja ke luar negeri dan awalnya dia izin ingin bekerja di Taiwan, namun saat dijemput langsung sponsor MM asal Desa Kradenan, (Kecamatan) Purwoharjo, bilangnya sponsor dia membawa anak saya bekerja ke Malaysia. Kami kaget dan berdebat dengan sponsor karena tidak sesuai pamitnya anak saya, akhirnya karena kurang pengetahuan dan ada tekanan, akhirnya anak saya dibawa,” ujar ibu kandung korban, Selasa, 10 September 2024.
BACA: Stik Ketela Buatan Perempuan Desa Slambur Madiun, Dipasarkan hingga Hong Kong
Menurutnya, keluarga telah berupaya terus meminta bantuan calo yang merekrut korban untuk mencari kabar dan keberadaan anaknya. Sebab, keluarga hanya bisa komunikasi tiga kali selama dua tahun. Itu pun melalui handphone majikan korban dan bukan melalui handphone pribadi korban yang diduga disita majikan atau agen.
“Saya minta tolong kepada pemerintah supaya dapat menyelamatkan anak saya. Anak saya dieksploitasi di sana dan pernah saya video call kondisinya memprihatinkan, sampai dipotong (seperti) laki rambutnya oleh majikannya” kata ibu kandung korban.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, DPW SBMI Jawa Timur akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat segera ditangani.
BACA: Hari Buruh, PMII FIB Unej Teatrikal Kritik Pemerintah
“Kami telah mendapatkan beberapa data informasi korban dan kontak para terduga sponsor dan alamat majikannya di Pulau Penang Malaysia. Rencana akan kita dampingi untuk pengaduan ke KBRI sampai kepolisian berdasarkan permintaan keluarga supaya segera tertangani,” kata Anggota Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur Agung Subastian.
Karena diduga ini kasus tindak pidana perdagangan orang, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kepolisian untuk mendalami dan menangkap terduga para sponsor pelaku.
“Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Agung.
Modus operandinya, para terduga calo perekrutan PMI ini telah merekrut, membawa, dan memfasilitasi korban yang usianya di bawah umur untuk pergi bekerja ke Malaysia.
“Saya juga mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif memantau saudaranya dan tetangganya yang akan ke luar negeri, melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat terkait dengan perdagangan orang supaya terhindar dari tipu daya pada calo. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang khususnya di wilayah Banyuwangi,” kata Agung. (*)