Tingkatkan Kualitas Produk Hukum, Pemkab Kediri Gelar Diklat Legal Drafting

Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso (depan, kedua dari kiri) bersama para peserta Diklat Legal Drafting di Balai Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin, 4 November 2024. Foto: Pemkab Kediri

IDEALOKA.COM (Kediri) – Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting, 4-8 November 2024. Kegiatan ini untuk memperkuat kompetensi ASN dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan kegiatan ini penting untuk meningkatkan kompetensi penyusun aturan perundang-undangan (legal drafter). Sebab, produk hukum memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan pengelolaan pembangunan di suatu daerah.

Read More

“Kami mendorong dan memfasilitasi ASN untuk meningkatkan kompetensinya dalam menyusun Perda dan Perkada,” kata Heru saat membuka kegiatan Diklat Legal Drafting di Balai Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin, 4 November 2024.

BACA: HUT Korpri, ASN Pemkab Kediri Diminta Adaptif pada Teknologi

Heru menuturkan dalam penyusunan Perda dan Perkada perlu memperhatikan banyak aspek, mulai dari penyusunan produk hukum, administratif hukum, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), hingga partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan.

Diklat Legal Drafting yang diselenggerakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri ini bertujuan agar penyusunan peraturan bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Maka perlu diberikan pemahaman supaya minimal mereka paham betul bagaimana sih menyusun suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang benar,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tamrin Simatupang menambahkan pihaknya mengapresiasi Diklat Legal Drafting yang diikuti puluhan ASN dari beberapa OPD di Pemkab Kediri.

BACA: Pesan Pjs Bupati Kediri pada Duta Genre Kabupaten Kediri 2024

Apalagi, dari seluruh Diklat Legal Drafting di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kediri menjadi daerah kedua setelah Kabupaten Tangerang yang menyelenggarakan diklat secara mandiri. Menurut Tamrin, ini merupakan bentuk kemandirian pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi ASN.

Tamrin juga telah menyiapkan sesi seminar dalam diklat tersebut agar setiap peserta mampu menyampaikan rancangan yang telah dibuat. Ia berharap pelatihan ini dapat menghasilkan Perda dan Perkada sesuai regulasi yang berlaku.

“Semoga dengan pelatihan ini, Pemkab Kediri dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak perlu ada pengajuan atau peninjauan kembali dari Mahkamah Agung,” ujarnya. (Adv/PKP)

Related posts

Leave a Reply