IDEALOKA.COM (Kediri) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati melarang seluruh OPD di Pemerintah Kota Kediri menerima bentuk gratifikasi apapun terkait Hari Raya Idulfitri. Larangan ini untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas seluruh pegawai di Pemerintah Kota Kediri.
“Saya telah memerintahkan Pak Sekda untuk membuat surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya. Ini menindaklanjuti surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” ujar Mbak Vinanda, Jumat, 21 Maret 2025.
Wali Kota yang akrab disapa Mbak Vinanda ini menjelaskan surat edaran tersebut sejalan dengan visi misi MAPAN. Salah satunya mewujudkan Kota Kediri yang lebih aman, yakni dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
BACA: Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Kediri, Mbak Vinanda Instruksikan Perbaikan Sekolah Rusak
“Surat edaran ini sejalan dengan visi misi saya bersama Gus Qowim. Saya ingin mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang bersih dari berbagai bentuk praktik korupsi,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya keagamaan.
Permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Lalu apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
BACA: Persiapan Arus Mudik 2025, PUPR Kota Kediri Perbaiki Delapan Ruas Jalan
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, serta melaporkan ke Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan ke KPK.
Selanjutnya, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, memberikan imbauan kepada internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp 0811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telpon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Kota Kediri Inspektorat Kota Kediri. (*)