Pemkab Kediri Permudah Perizinan Berbasis Risiko

Pemkab Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Aula Rapat Bercakap Kopi, Rabu, 16 April 2025. Foto: Pemkab Kediri

IDEALOKA.COM (Kediri) – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Bercakap Kopi, Rabu, 16 April 2025.

Acara tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang kini menjadi acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kediri Rosana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah inovatif dan kreatif pemerintah daerah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan berbasis risiko serta sertifikasi halal.

Rosana menambahkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, memberdayakan UMKM, serta mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan perizinan berusaha dengan pengintegrasian peraturan terkait perizinan berusaha yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, sebagai peraturan pelaksana turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Dalam kegiatan ini, dihadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing. Materi pertama membahas tentang konsep pengembangan ruang dalam rencana tata ruang, dilanjutkan dengan pemaparan terkait perizinan berusaha berbasis risiko, dan diakhiri dengan materi mengenai sertifikasi halal. (Adv/PKP)

Related posts

Leave a Reply