Tingkatkan Kualitas Statistik, Pemkab Kediri Sosialisasikan EPSS 2025

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Pra-Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2025 di Ruang Grahadi, Kantor Pemkab Kediri, Senin, 21 April 2025. Foto: Pemkab Kediri

IDEALOKA.COM (Kediri) – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Pra-Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2025 di Ruang Grahadi, Kantor Pemkab Kediri, Senin, 21 April 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

EPSS merupakan instrumen penilaian untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah.

Output utama dari EPSS adalah Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang juga menjadi salah satu indikator dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam sambutannya, Solikin menekankan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan, khususnya antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghasilkan data yang akurat, relevan, dan tepat waktu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Nur Mifthul Fuad menyampaikan bahwa program statistik sektoral tahun 2025 mencakup seluruh tahapan proses statistik, mulai dari perencanaan hingga publikasi data yang dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Untuk penilaian EPSS 2025, lima OPD telah ditetapkan sebagai lokus penilaian, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), dan Dinas Perdagangan.

Setiap OPD diwajibkan membentuk tim EPSS yang terdiri atas minimal tiga anggota dengan kepala OPD bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kelengkapan data yang dibutuhkan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kediri Bambang Indarto dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa statistik sektoral yang berkualitas merupakan pondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022, penilaian EPSS mencakup lima domain, 19 aspek, dan 38 indikator. Penilaian ini bertujuan mengukur kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas layanan data, dan mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap dapat terus meningkatkan capaian IPS, sekaligus memperkuat pemanfaatan data statistik sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berdampak nyata bagi terwujudnya masyarakat Kabupaten Kediri yang makmur dan sejahtera. (Adv/PKP)

Related posts

Leave a Reply