Pengprov PTMSI Jatim Akui Verifikasi Data Calon Peserta Lemah
IDEALOKA.COM – Kejuaraan Provinsi Tenis Meja yang digelar Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesa (Pengprov PTMSI) Jawa Timur di Banyuwangi, 21-24 Agustus 2025, telah usai.
Namun, kompetisi yang digelar untuk menyaring atlet ke jenjang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tenis Meja itu menyisakan dugaan pemalsuan usia atlet di kategori usia 10 tahun putra yang meraih juara pertama dan akan mewakili Jawa Timur di jenjang Kejurnas.
Atlet cilik yang akta kelahirannya diduga dipalsukan tersebut adalah Jevan Hafidz Putra Ghanian, asal dan kelahiran Kabupaten Jombang, 10 Juli 2013.
Jika dihitung sampai saat kejurprov di Banyuwangi digelar 21–24 Agustus 2025, usia Jevan sebenarnya sudah lebih dari 12 tahun, namun oleh panitia Kejurprov tetap “diloloskan” untuk ikut kategori usia 10 tahun putra.
BACA: Berangkatkan Fun Run IDI Berlari, Gus Qowim: Jadikan Lari Pemantik Semangat Hidup Sehat
Panitia beralasan pihak yang mendaftarkan Jevan menggunakan akta kelahiran dengan tanggal lahir 10 Juli 2015.
Panitia tidak mempertimbangkan tanggal dan bulan kelahiran atlet, namun hanya dilihat tahun kelahiran, sehingga Jevan dianggap masih memenuhi kategori usia 10 tahun jika mengacu akta kelahiran 10 Juli 2015.
Namun, setelah dicek dengan akta kelahiran Jevan yang pernah digunakan Jevan dalam kompetisi sebelumnya, jelas tertera di akta tersebut Jevan kelahiran 10 Juli 2013, bukan 10 Juli 2015.
Selain bukti akta kelahiran yang asli, bukti lainnya juga bisa dicek melalui data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam website data NISN Kemendikbud, jika memasukkan nama Jevan Hafidz Putra Ghanian dan nama ibu serta NISN yang bersangkutan, maka tertera nama Jevan Hafidz Putra Ghanian, jenis kelamin laki-laki, dan tempat lahir Jombang, 10 Juli 2013.

BACA: Pare Run 2025 Perdana Digelar, Ajang Seleksi Bibit Atlet
Data di NISN tersebut tentunya mengacu pada akta kelahiran Jevan saat mendaftar Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Jombang.
Selain bukti akta kelahiran yang pernah digunakan dalam kompetisi sebelumnya dan data kelahiran di data NISN, rekam jejak usia Jevan juga bisa dicek melalui sejumlah pemberitaan media lokal yang pernah memberitakan prestasi Jevan.
Pada pemberitaan 11 Agustus 2024 di website Radar Jombang (Jawa Pos Grup) dan website desakita.co milik Radar Jombang dan Radar Mojokerto, usia Jevan disebut sudah 11 tahun. Artinya di tahun 2025, usianya sebenarnya sudah 12 tahun lebih.
Dugaan pemalsuan akta kelahiran Jevan itu semula diungkap Sandi Firmansyah. Sandi adalah ayah sekaligus pelatih dari Alfariza Maulana Firmansyah, 10 tahun, atlet tenis meja asal Kabupaten Banyuwangi.
Alfariza merupakan pemenang kedua untuk kategori usia 10 tahun putra dan kalah dari Jevan saat final.
BACA: Berlaga di 16 Besar Piala Menpora U-15, Mbak Wali Beri Motivasi SSB Wira Yudha
Sandi mengatakan ia sempat memprotes dugaan pemalsuan akta kelahiran Jevan yang disertakan sebagai syarat peserta, namun panitia tetap bersikukuh tidak mendiskualifikasi Jevan.
“Kami ada bukti akta kelahiran Jevan dan data-data lain yang bisa dipertanggungjawabkan, termasuk data kelahiran Jevan di NISN Kemendibud,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2025.
Sandi sempat membandingkan akta kelahiran Jevan yang diduga disunting atau di-edit pada bagian tahun kelahiran dan tahun saat akta diterbitkan.
Ia berharap Pengprov PTMSI mengkaji hasil Kejurprov PTMSI 2025 di Banyuwangi demi sportivitas dan kredibilitas PTMSI di mata Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur maupun KONI Pusat.
Menanggapi dugaan pemalsuan akta kelahiran atlet, Sekretaris Umum Pengprov PTMSI Jawa Timur Heri Wahyudi mengakui ada kelemahan dari panitia yang tidak membandingkan akta kelahiran yang disetor pendaftar dengan data di NISN maupun data di Dinas Kependudukan.
“Mohon maaf untuk Kejurpov kemarin ada keterbatasan panitia kita menjalankan sesuai juknis yang sudah beredar. Kebetulan di juknis tidak kami cantumkan NISN sebagai persyaratan atlet. Kita berdasarkan akta kelahiran dan KTP/KIA. Insyaallah ke depan akan lebih selektif,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan di aplikasi media sosial.
BACA: Lepas Kontingen Atlet Kabupaten Kediri ke Porprov IX Jatim, Ini Pesan Mas Dhito
Menurutnya, terkait ketidaksesuaian data di akta yang disetor dengan data di NISN, Heri malah menimpakan tanggung jawab itu ke dinas terkait atau orang tua atlet, klub, atau Pengurus Cabang PTMSI yang mendaftarkan atlet.
“Terkait maslaah ketidaksesuaian data NISN dengan KK/KIA mungkin bisa konfirmasi ke orang tua atlet yang bersangkutan atau ke dinas terkait,” katanya.
Heri juga menganggap masalah itu selesai sesuai kesepakatan antarpihak terkait. Namun, kecurangan dalam kompetisi olahraga ini bisa menciderai sportivitas dalam olahraga itu sendiri dan kredibilitas organisasi olahraga terkait di mata masyarakat.
Masyarakat berharap kecurangan tersebut tidak terjadi di dunia olahraga maupun kompetisi lain selain olahraga demi sportivitas dan persaingan yang sehat. (*)





