Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa penyelidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di Pulau Buru.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Nona dikutip dari Mediahub Polri, Rabu, 20 Mei 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram atau 1,067 kilogram dan sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram atau sekitar 2,8 kilogram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.
Menurut Nona, berawal dari tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang cukup besar, terduga pelaku tergiur untuk menerima permintaan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Narkoba tersebut diterima dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.
Modus ini diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Adapun modus operandi yang digunakan, yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” kata Nona.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)





