Mbak Wali Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati secara simbolis memberikan bantuan sosial dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Bersama Camat dan Lurah se-Kota Kediri, Senin, 25 Mei 2026. Foto: Pemkot Kediri

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati berkomitmen untuk memastikan pekerja rentan di Kota Kediri mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu diperkuat dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Bersama Camat dan Lurah se-Kota Kediri. Acara berlangsung di Grand Panglima, Senin, 25 Mei 2026.

“Berkaitan dengan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kita tahu bahwa pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur. Tetapi juga tentang bagaimana pemerintah hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang penting,” ujarnya.

Mbak Wali menjelaskan bahwa berkaitan dengan perlindungan ketenagakerjaan atau jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan, menjadi perhatian bersama. Dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan ini, dapat menjamin asuransi risiko pasca kecelakaan kerja serta kematian.

Sebab, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, berakibat pada ekonomi keluarga. Jaminan pada Pekerja rentan ini sudah diatur dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Bersumber dari DBHCHT.

Kemudian juga dijelaskan yang dimaksud pekerja rentan ini di antaranya, buruh pabrik rokok, pedagang asongan, tukang becak, pemulung, tukang ojek, buruh tani, pekerja disabilitas atau pekerja sosial keagamaan. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 6 dan maksud dari pekerja rentan diatur pada pasal 8.

“Yang bisa diback up pemerintah ini adalah pekerja rentan. Di sini yang dimaksud adalah yang memiliki usaha sendiri dan ada pembatasan usahanya tidak berbadan hukum. Jenis perlindungan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sosial,” katanya. (Adv/Kom)

Related posts

Leave a Reply