Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kediri mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terus mengembangkan usaha sekaligus melengkapi legalitasnya.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pleno DWP Kabupaten Kediri yang digelar di Ruang Rapat Sekartaji, area Pendopo Panjalu Jayati, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ketua DWP Kabupaten Kediri Aviva Herawati Sari Solikin mengatakan pemahaman mengenai legalitas usaha penting dimiliki.
”Terutama bagi anggota yang telah menjalankan usaha maupun yang berencana memulai usaha,” katanya.
Menurutnya, legalitas usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membantu produk memiliki daya saing yang lebih baik.
“Jika mengalami kendala dalam pengurusannya, dapat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Aviva berharap sosialisasi tersebut dapat menambah wawasan anggota DWP mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
Sosialisasi bertajuk “Legalitas Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro” tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) Kabupaten Kediri.
Narasumber dari Diskopusmik Kabupaten Kediri Erwin Milu menjelaskan sejumlah legalitas yang perlu dilengkapi pelaku UMKM, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-IRT bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan sertifikasi halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kelengkapan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam mendukung usaha agar semakin berkembang dan memiliki daya saing.
“Legalitas merupakan salah satu pondasi penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha,” katanya. (Adv/PKP)





