idealoka.com – Selasa malam, 5 Juni 2018, kerumunan warga berjajar di pinggir Jalan Raya Porong tepatnya di jembatan Sungai Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka melihat ikan-ikan yang mati mengambang. Diduga ikan-ikan tersebut mati karena kekurangan oksigen dalam air akibat penurunan kualitas air selama musim kemarau.
Penurunan kualitas air itu akibat beban pencemaran limbah rumah tangga dan industri selama kemarau. “Saya kira ada mayat manusia mengambang, ternyata ikan-ikan yang mati,” kata salah satu pengendara motor, Budi.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi mengatakan ikan-ikan tersebut mati karena kekurangan oksigen karena debit air menurun dan volume pencemaran limbah rumah tangga dan industri tetap. “Ikan-ikan mati karena kekurangan oksigen terlarut dalam air atau dissolved oxygen (DO) yang menurun akibat beban pencemaran selama musim kemarau yang meningkat,” katanya, Kamis, 7 Juni 2018.
Menurutnya, selain sebagai habitat ikan air tawar, masih banyak manfaat sungai bagi makhluk hidup lainnya termasuk manusia yang memanfaatkan sumber daya sungai. “Sehingga beban pencemaran yang belum diatur bisa membahayakan kehidupan manusia yang mengkonsumsi air maupun ikan dan makhluk hidup lainnya di sungai,” katanya.
Sebab menurut Prigi hingga kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menetapkan daya tampung beban pencemaran di DAS Brantas sejak ditetapkan sebagai Wilayah Sungai Strategis Nasional tahun 2006 oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Sehingga sudah 12 tahun Brantas belum punya aturan daya tampung beban pencemaran. “Kami menilai KLHK abai dan kami akan menggugat KLHK,” katanya.
Menurutnya, pemerintah juga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani ribuan ikan yang mati di DAS Brantas setiap tahunnya terutama di musim kemarau. “Belum ada SOP penanganan ikan mati massal,” ujarnya.
Pejabat kementerian terkait belum bisa dikonfirmasi mengenai pernyataan aktivis Ecoton yang menyebut pemerintah melalui KLHK belum menetapkan aturan daya tampung beban pencemaran DAS Brantas. Karena belum ada penetapan daya tampung pencemaran, habitat makhluk hidup di sungai terutama ikan dan kesehatan manusia yang memanfaatkan sumber daya sungai bisa terancam.
Dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Sungai_Brantas , DAS Brantas merupakan sungai terpanjang kedua di pulau Jawa setelah Bengawan Solo dengan luas 11.800 kilometer persegi atau seperempat luas Jawa Timur. DAS Brantas mengalir di Sungai Brantas itu sendiri dan terpecah ke dua anak sungai yakni Sungai (Kali) Porong dan Kali Mas. Sungai Brantas bermata air di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang berasal dari simpanan air Gunung Arjuno. Dari Batu mengalir ke Malang, Blitar, Tulungagung, Kediri, Jombang, dan Mojokerto. Di Kabupaten Mojokerto sungai ini bercabang dua menjadi Kali Mas yang mengarah ke Surabaya dan Kali Porong yang mengarah ke Porong, Kabupaten Sidoarjo. (*)