BPN Ponorogo Rampungkan Seluruh Sertifikat Tanah Warga Relokasi Waduk Bendo

idealoka.com – Ratusan warga terdampak proyek Waduk Bendo di Dusun Bendo, Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo boleh bergembira. Selasa, 17 Juli 2018, seluruh sertifikat rumah dan tanah relokasi bagi mereka akhirnya selesai dan bisa diterbitkan.

Satu per satu Kepala Keluarga (KK) menerima bukti sah kepemilikan rumah dan tanahnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo. Jumlah totalnya 30 sertifikat.

Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Ponorogo Wildan Basori mengatakan, ke-30 sertifikat tersebut melengkapi 59 sertifikat tanah para warga yang terdampak pembangunan Waduk Bendo yang telah diserahkan oleh Wabup Ponorogo Soedjarno pada 5 Juli lalu. Sertifikat tersebut untuk tanah seluas 200 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah permanen dengan luas 49 meter persegi. Tanah dan rumah tersebut adalah rumah relokasi sebagai pengganti rumah di lokasi yang saat ini menjadi lokasi Waduk Bendo.

“Akhirnya kita bisa melengkapi dari sebelumnya selesai 59 sekarang semuanya, 89 sertifikat bisa selesai. Dan hari ini kita serahkan semuanya. Semuanya sudah beres kecuali ada satu yang orangnya masih di luar kota,” kata Wildan usai penyerahan sertifikat tanah.

Dikatakannya, penerbitan sertifikat ini adalah bagian dari program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga bisa cepat selesai. Seluruh kelengkapan berkas bisa segera dipenuhi oleh warga sehingga sejak diajukan oleh Pemkab Ponorogo dan disetujui oleh DPRD Ponorogo pada Mei lalu, sertifikat tanah relokasi tersebut bisa segera diterbitkan.

Petugas BPN Ponorogo melayani warga penerima sertifikat tanah di kantor BPN setempat.

Camat Sawoo Jaka Wardaya yang turut menyaksikan penyerahan sertifikat berharap dengan telah terbitnya sertifikat rumah dan tanah relokasi membuat warga lebih tenang dan disimpan dengan baik. Warga juga bisa memanfaatkan sertifikat ini dengan baik.

“Dengan demikian selesai sudah untuk seluruh pemohon yang jumlahnya 89 orang sudah selesai. Harapannya, warga bisa memanfaatkannya dengan baik,” ujarnya.

Penyerahan dan penandatanganan sertifikat sempat diwarnai protes salah satu warga. Warga tersebut mempertanyakan keberadaan formulir hibah yang berada di bagian belakang formulir permohonan berkas. Bahkan is sempat melarang warga lain untuk menandatangani formulir yang sudah dihadapan warga.

“Saya ingin formulir ini tidak ada, ini bisa jadi ajang pembodohan. Ini bisa jadi nanti dimanfaatkan untuk orang lain,” kata warga tersebut.

Namun setelah dijelaskan oleh petugas BPN dan pengacaranya, bahwa formulir hibah hanyalah paket dalam formulir dan tidak perlu diisi kalau memang bukan hibah, maka ‘kengeyelan’ warga ini pun reda. Pembagian dan penandatanganan pun dilanjutkan dan akhirnya selesai.

Waduk Bendo dibangun di Dusun Bendo, Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo. Berada di kawasan seluas 200 hektare lebih dan direncanakan mengairi irigasi untuk sawah seluas 7.800 hektar, suplai air baku, pengendali banjir hingga pembangkit listrik berkekuatan 4 MW. Warga di lokasi proyek telah dipindahkan ke lokasi lain di Desa yang sama sekitar 1-2 km sebelah selatan lokasi waduk. (*)

Kontributor: Dili Eyato

Editor: Ishomuddin

Related posts

Leave a Reply